Menuju konten utama

Daftar Produk Wajib Sertifikasi Halal dan Aturannya

Berikut ini daftar produk yang wajib untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI di Indonesia. Daftar produk ini bisa diperbarui sewaktu-waktu.

Daftar Produk Wajib Sertifikasi Halal dan Aturannya
Pengunjung menyantap makanan di zona kuliner halal, aman, dan sehat (KHAS) di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (28/12/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan.

tirto.id - Pemerintah mewajibkan sertifikasi halal tahap pertama berakhir pada 17 Oktober 2024. Artinya, seluruh produk yang tergolong dalam tahap pertama harus memiliki sertifikat halal per tanggal 18 Oktober 2024.

Penetapan kewajiban sertifikat halal tahap pertama ini dibuka bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta hasil sembelihan dan jasa sembelihan.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Jaminan Produk Halal yang dihadiri oleh 1.032 orang peserta yaitu Pengawas JPH dan Satgas Layanan JPH di Kantor Wilayah Kemenag Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Adapun obyek pengawasan ini mencakup Rumah Potong Hewan (RPH) dan/atau Rumah Potong Unggas (RPU), restoran, rumah makan atau resto hotel, hingga produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat.

Kriteria Objek Pengawasan lainnya termasuk usaha menengah dan/atau besar, sedangkan kriteria RPH/RPU milik pemerintah daerah atau swasta. Seluruh produk dan obyek pengawasan yang tidak memiliki sertifikat halal per tanggal 18 Oktober 2024, maka secara regulasi dapat dikenakan sanksi administratif.

Selain sanksi administratif, sanksi yang dapat dikenakan dapat berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, hingga penarikan barang dari peredaran sesuai dengan PP Nomor 39 Tahun 2021.

Daftar Produk yang Wajib Punya Sertifikat Halal

Berdasarkan KMA Nomor 748/2021 daftar produk yang wajib punya sertifikat halal untuk kategori makanan terdiri dari 17 jenis. Berikut merupakan daftar produk kategori makanan dan turunannya:

1. Susu dan analognya.

2. Lemak, minyak, dan emulsi minyak.

3. Es untuk dimakan (edible ice) termasuk sherbet dan sorbet.

4. Buah dan sayur dengan pengolahan dan penambahan bahan tambah pangan.

5. Kembang gula/permen dan coklat.

6. Serealia dan produk serealia.

7. Produk bakery.

8. Daging dan produk olahan daging.

9. Ikan dan produk perikanan.

10. Telur olahan dan produk-produk telur hasil olahan.

11. Gula dan pemanis termasuk madu.

12. Garam, rempah, sup, saus, salad, serta produk protein.

13. Pangan olahan untuk keperluan gizi khusus.

14. Makanan ringan siap santap.

15. Pangan siap saji.

16. Penyedia makanan dan minuman dengan pengolahan, termasuk restoran, kantin, kafetaria, rumah makan, warung makan, kedai makan, hingga penyedia katering.

17. Bahan tambahan pangan.

18. Kelompok bahan lainnya.

Sedangkan untuk jenis minuman, ada delapan kelompok yang wajib punya sertifikat halal, yakni:

1. Air minum, air mineral, air minum PH Tinggi, air soda, air minum beroksigen, air minum berkarbonat.

2. Sari buah dan sari sayuran.

3. Minuman berperisa.

4. Aneka kopi dan teh.

5. Minuman sari kedelai.

6. Minuman serelia celup.

7. Minuman berbasis susu.

8. Minuman tradisional.

Cara Urus Sertifikasi Halal Produk

Sebelum mendaftarkan sertifikasi halal, pastikan Anda telah memiliki izin usaha atau NIB berbasis risiko. NIB Berbasis Risiko adalah jenis perizinan berusaha yang didasarkan pada tingkat risiko dari kegiatan usaha yang dijalankan. Jika belum mempunyai NIB Berbasis Risiko, Anda bisa mendaftar atau migrasi NIB terlebih dahulu melalui laman https://oss.go.id.

Anda bisa mendaftarkan produk sertifikasi halal secara daring/online melalui platform SiHalal atau melalui laman https://ptsp.halal.go.id. Seluruh berkas yang dipersyaratkan diunggah melalui SiHalal untuk diverifikasi oleh BPJPH.

Baca juga artikel terkait SERTIFIKAT HALAL atau tulisan lainnya dari Robiatul Kamelia

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Robiatul Kamelia
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Dipna Videlia Putsanra