Menuju konten utama

Mendag Wajibkan Pemotongan Hewan Kurban Di Rumah Potong Resmi

Zulkifli Hasan wajibkan pemotongan hewan kurban di rumah potong resmi.

Mendag Wajibkan Pemotongan Hewan Kurban Di Rumah Potong Resmi
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat meninjau RPH Depot Ciroyom, Kota Bandung. Sabtu 15 Juni 2024. (Tirto.id/Akmal Firmansyah)

tirto.id - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, mewajibkan pemotongan hewan kurban di rumah potong resmi. Hal tersebut untuk menjamin higienis dan kesehatan masyarakat.

“Memang sekarang tidak boleh memotong di sembarangan tempat, dan juga kita harus tau hewan itu diperiksa sehat atau tidak. Setelah dipotong, jadi untuk melindungi masyarakat juga, di sini (rumah potong) sudah terjamin," tutur Zulhas saat ditemui wartawan di Rumah Potong Hewan (RPH) Ciroyom, Bandung, Sabtu (15/6/2024).

Menurutnya, hewan kurban yang dipotong di rumah potong dari sebelum penyembelihan harus melalui proses pemeriksaan kesehatan hewan (antarmortem).

"Ini sangat profesional dijamin, nanti sebelum dipotong diperiksa dulu, layak sehat diproses lalu disembelih," ujar Zulhas.

RPH Depot Ciroyom sendiri mampu memotong hewan kurban sebanyak 150 ekor lebih per hari. Zulhas menuturkan, biasanya akan menambah kembali, daging yang dipotong akan dikirimkan pada masyarakat dan melalui proses kesehatan daging setelah disembelih (post-mortem).

"Diperiksa lagi, dagingnya sehat, sangat dijamin, yang ingin berkurban bawa kemarin, minimal hewan yang di Bandung di jamin bersih tidak boleh potong hewan sembarangan agar bersih higienis, cara memotongnya juga bagus," beber Zulhas.

Lebih lanjut Zulhas menuturkan, hewan kurban yang ada di Kota Bandung diberi barcode yang sambung langsung dengan aplikasi E-Selamat, di mana warga yang hendak membeli hewan kurban bisa memindai kode batang dengan aplikasi.

Permintaan Zulhas tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2024 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Dalam aturan itu dijelaskan, pemotongan hewan kurban harus dilakukan di RPH-R (Rumah Potong Hewan Rumnansia) dan memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan. Dalam satu kabupaten atau kota belum memiliki RPH-R atau kapasitas pemotongan RPH-R yang ada belum memadai, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan diluar RPH-R.

Baca juga artikel terkait IDULADHA 2024 atau tulisan lainnya dari Akmal Firmansyah

tirto.id - Flash news
Kontributor: Akmal Firmansyah
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Anggun P Situmorang