Menuju konten utama

Cara Daftar NIB Online 2024 di OSS dan Syarat Berkas

Simak cara mendaftar NIB online via OSS dan syarat berkas yang harus dipenuhi agar pendaftaran sukses dan NIB bisa dikeluarkan.

Cara Daftar NIB Online 2024 di OSS dan Syarat Berkas
Karyawan melakukan siaran langsung untuk memasarkan produk mukena secara daring di Alusa Bali, Denpasar, Bali, Selasa (19/3/2024). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

tirto.id - Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi yang diberikan kepada pelaku usaha oleh pemerintah melalui lembaga Online Single Submission (OSS).

NIB terdiri dari 13 digit angka acak yang dilengkapi dengan pengamanan dan tanda tangan elektronik.

NIB bukan hanya sekadar identitas, tetapi juga memiliki fungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), akses kegiatan kepabeanan, serta seringkali menjadi syarat untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Sertifikat Halal.

NIB dapat didaftarkan melalui platform OSS, yang merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan. Setelah proses pendaftaran selesai, NIB dapat diunduh dalam bentuk dokumen resmi yang sah.

Cara Daftar NIB Online di OSS 2024

Untuk mendaftar NIB secara online melalui OSS pada tahun 2024, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

- Kunjungi situs Online Single Submission (OSS) di www.oss.go.id menggunakan perangkat yang terhubung ke internet.

- Pilih opsi "Daftar" atau "Register" untuk membuat akun baru jika Anda belum memiliki akun OSS sebelumnya. Isilah informasi yang diminta seperti nama lengkap, alamat email, nomor telepon, dan buatlah kata sandi yang kuat.

- Setelah mengisi formulir pendaftaran, Anda akan menerima email dari OSS yang berisi tautan aktivasi. Klik tautan tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.

- Setelah aktivasi berhasil, login ke akun OSS menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah Anda buat.

- Anda akan diarahkan ke dashboard OSS. Pilih opsi "Pengajuan Baru" atau menu serupa yang mengarahkan Anda untuk memulai proses pengajuan NIB.

- Isi semua data yang diminta dalam formulir pendaftaran NIB, seperti nama usaha, sektor usaha, alamat usaha, jumlah pegawai, dan lain sebagainya. Pastikan Anda mengisi informasi dengan benar dan lengkap.

- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya, seperti Nomor KTP/NPWP, akta pendirian perusahaan, surat pengesahan RPTKA (jika diperlukan), dll. Unggah dokumen-dokumen tersebut ke dalam sistem OSS.

- Periksa kembali semua data yang telah Anda isi dan pastikan tidak ada kesalahan atau kelalaian. Koreksi jika diperlukan.

- Setelah yakin dengan data yang diisi, simpan data Anda dan lanjutkan proses pengajuan.

- Setelah Anda mengajukan permohonan, tunggu proses verifikasi dan penerbitan NIB oleh pihak terkait. Biasanya proses ini memakan waktu tertentu tergantung pada kebijakan dan kapasitas pemerintah setempat.

- Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan diberikan NIB yang sudah jadi. Unduh dokumen NIB tersebut dari dashboard OSS dan simpan dengan baik.

Dengan demikian, Anda telah berhasil mendaftar NIB secara online melalui OSS. Pastikan untuk mematuhi semua persyaratan dan petunjuk yang telah ditetapkan untuk memperlancar proses pendaftaran.

Syarat Pembuatan NIB

Dalam pembuatan NIB, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Akte Perusahaan dan AHU atau Administrasi Hukum Online (jika bisnis sudah memiliki badan hukum)

Jika bisnis Anda sudah memiliki badan hukum, Anda perlu menyertakan akte pendirian perusahaan serta dokumen yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Akta tersebut disebut Akta Pendirian (Akta Perusahaan) dan Akta Pendirian yang sudah mendapatkan Nomor Urut Perkara (NUP) dari Kemenkumham yang biasanya dikenal sebagai Akta Pendirian Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Anda perlu menyertakan KTP yang masih berlaku sebagai identifikasi diri Anda.

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi/perusahaan

NPWP adalah nomor yang diperlukan untuk keperluan perpajakan, baik itu untuk individu maupun perusahaan.

4. Salinan NPWP Direktur (untuk bisnis berbadan hukum)

Jika bisnis Anda memiliki badan hukum dan Anda adalah direktur perusahaan, Anda perlu menyertakan salinan NPWP Anda.

5. Sketsa Lokasi Perusahaan (untuk bisnis berbadan hukum)

Jika bisnis Anda memiliki badan hukum, Anda perlu menyertakan sketsa lokasi perusahaan untuk menunjukkan lokasi usaha Anda.

6. Alamat email aktif

Anda perlu memiliki alamat email yang aktif yang akan digunakan dalam proses pendaftaran dan komunikasi selanjutnya terkait NIB.

7. Nomor telepon aktif

Anda perlu memiliki nomor telepon yang aktif yang akan digunakan dalam proses pendaftaran dan komunikasi selanjutnya terkait NIB.

8. Lokasi usaha yang sesuai dengan tata ruang perizinan

Lokasi usaha Anda harus sesuai dengan tata ruang perizinan yang berlaku di daerah tempat usaha Anda beroperasi.

Perlu diketahui bahwa tidak ada biaya yang dibebankan untuk mendapatkan NIB dan proses perolehannya cukup mudah.

Anda hanya perlu mendaftar melalui situs web resmi OSS dan melengkapi persyaratan yang diminta sesuai dengan jenis usaha Anda.

Baca juga artikel terkait NIB atau tulisan lainnya dari Fajri Ramdhan

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Fajri Ramdhan
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dipna Videlia Putsanra