tirto.id - Nomor Induk Berusaha atau NIB menjadi salah satu elemen terpenting yang harus dimiliki para pelaku usaha dalam hal legalitas serta keberlangsungan usaha yang sehat dan lancar.
NIB sendiri menjadi langkah awal bagi para pelaku usaha untuk mengurus izin usaha, sertifikasi halal, dan izin lainnya.
Bagi pelaku UMKM, NIB juga menjadi elemen penting, sebab NIB menjadi penanda usaha tersebut sudah formal serta sudah terdata sehingga untuk mengembangkan usahanya jadi lebih mudah.
Pembuatan NIB dapat dilakukan melalui OSS dengan syarat yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha.
Berikut rincian mengenai syarat membuat NIB bagi UMKM beserta cara mendapatkannya melalui OSS.
Syarat Membuat NIB bagi UMKM
Bagi para pelaku UMKM, syarat wajib yang harus dipenuhi ketika membuat NIB di antaranya harus memiliki beberapa dokumen seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Alamat Email dan Nomor Telepon Aktif
Cara Mendapatkan NIB untuk UMKM Melalui OSS
- Akses laman resmi OSS
- Buat akun terlebih dahulu menggunakan email aktif
- Lakukan pendaftaran dengan mengisi data yang dibutuhkan
- Tunggu beberapa saat, OSS kemudian akan menerbitkan NIB bagi pelaku usaha.
Fungsi NIB
NIB adalah bentuk perizinan tunggal dan tanda bukti legalitas usaha. NIB akan menjadi syarat menerima fasilitas bantuan pemerintah seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi pelaku UMKM.
Lebih lanjut, dia menjelaskan dengan memiliki NIB, pelaku usaha bisa memanfaatkan berbagai program dan fasilitas pemerintah dalam pengembangan UKM/UMKM.
penerbitan NIB melalui Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pada rakor dipaparkan capaian penerbitan NIB periode 4 Agustus 2021-2 Agustus 2022 yakni sebanyak 1.629.778 NIB.
Dari jumlah tersebut, 1.318.312 NIB diterbitkan untuk usaha perseorangan, dan 248.466 untuk badan usaha. Sementara berdasarkan skala usaha, 1.513.038 usaha mikro, 83.632 usaha kecil, 19.348 usaha besar, dan 13.760 usaha menengah.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra