Menuju konten utama

Cara Daftar Izin UMKM di OSS: Usaha Peseorangan Berbasis Risiko

Berikut ini cara daftar izin UMKM, khusunya usaha perseorangan berbasis risiko, melalui laman OSS secara online. 

Cara Daftar Izin UMKM di OSS: Usaha Peseorangan Berbasis Risiko
Ilustrasi Dokumen Perizinan Usaha. foto/Istockphoto

tirto.id - Online Single Submission (OSS) adalah ayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS (Badan Koordinasi Penanaman Modal/BKPM).

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui Sistem OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Mengutip definisinya di laman OSS, perizinan berusaha berbasis risiko merupakan perizinan berusaha berdasarkan dengan tingkat risiko kegiatan usaha. Tingkat risiko tersebut juga menentukan jenis prosedur perizinan berusaha.

Pengurusan izin usaha berbasis risiko di OSS bisa dilakukan oleh pelaku UMKM, termasuk mereka yang usahanya masih dalam bentuk perseorangan dan belum menjadi badan hukum perusahaan.

Bagi pelaku usaha perseorangan dengan tingkat risiko rendah dan menengah rendah, proses perizinan usaha yang dilakukan cukup diselesaikan melalui sistem OSS.

Proses lebih panjang berlaku di pengurusan izin usaha dengan tingkat risiko menengah-tinggi serta risiko tinggi. Sebab, perizinannya membutuhkan verifikasi dan persetujuan dari kementrian/lembaga/pemerintah daerah.

Cara Daftar Izin UMKM Berbasis Risiko Usaha di OSS

Berikut ini tata cara daftar izin UMKM secara online bagi pelaku usaha perseorangan dengan tingkat risiko rendah, risiko menengah-rendah, risiko menengah-tinggi, dan risiko tinggi di laman OSS.

1. Buka laman https://oss.go.id/

2. Siapkan username dan password,dan jika belum punya, registrasi dahulu dengan klik "DAFTAR"

3. Klik menu MASUK, jika sudah punya username dan password

4. Masukkan username, password, dan captcha. Kemudian klik menu MASUK

5. Klik menu Perizinan Berusaha dan pilihlah Permohonan Baru

6. Lengkapi Data Pelaku Usaha:

  • Isi data berupa NIK, nama, jenis kelamin, tangal lahir, nomor telepon, dan alamat sesuai KTP
  • Kemudian, data yang harus dilengkapi berupa NPWP pribadi, Email, BPJS ketenagakerjaan (jika memiliki), dan BPJS kesehatan (jika memiliki)
  • Proses perizinan tetap dapat dilakukan walaupun belum memiliki BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan.

7. Klik menu SIMPAN DATA dan pilih menu ISI BIDANG USAHA

8. Lengkapi Data Bidang Usaha yang berupa jenis kegiatan usaha, bidang usaha, uraian bidang usaha, dan ruang lingkup kegiatan

9. Klik menu SIMPAN

10. Isi semua Data Detail Bidang Usaha dengan benar pada kolom yang tersedia:

  • Data yang diisi ialah: nama usaha, luas lahan usaha, alamat usaha, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, kode pos, info apakah kegiatan sudah berjalan, dan modal usaha.
  • Setelah pengisian modal usaha, sistem akan melakukan validasi skala usaha dan tingkat risiko.
  • Klik menu VALIDASI RISIKO.
  • Kemudian data yang harus dilengkapi berupa: info apakah sudah memiliki perizinan berusaha sebelumnya, jangka waktu perkiraan beroperasi, deskripsi kegiatan usaha, dan jumlah tenaga kerja indonesia. Klik menu TAMBAH PRODUK/JASA.

11. Lengkapi Data Detail Bidang Usaha (Khusus Risiko Tinggi dan Lokasi terdapat kawasan). Isi formulir berupa :

  • Apakah lokasi usaha berada di kawasan? Jika Ya, pilih kawasan
  • Apakah sudah memiliki perizinan berusaha yang sebelumnya? Jika Ya, isi dengan perizinan berusaha yang dimiliki
  • Jangka waktu pekiraan beroperasi
  • Deskripsi kegiatan usaha
  • Jumlah tenaga kerja Indonesia. Klik menu TAMBAH PRODUK/JASA.

12. Lengkapi Data Produk/Jasa yang berupa jenis produk/jasa, kapasitas, satuan kapasitas, dan klik SIMPAN

13. Lengkapi Data Produk/Jasa (Khusus untuk UMK Risiko Rendah untuk Perizinan Tunggal dan KBLI Tertentu). Isi data berupa:

  • Data jenis produk dan satuan kapasitas;
  • Masukkan nomor sertifikat dan masa berlaku SNI (jika ada);
  • Masukkan nomor sertifikat halal, tanggal terbit, dan tanggal berakhir (jika ada);
  • Klik menu SIMPAN

14. Periksa kembali Daftar Produk/Jasa, kemudian Klik menu SELESAI

15. Periksa Daftar Usaha, klik menu LANJUT

16. Periksa Daftar Kegiatan Usaha

  • Untuk perizinan UMK dengan risiko rendah lanjut pada langkah ke 18
  • Untuk perizinan UMK dengan risiko menengah rendah lanjut pada langkah ke 17

17. Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha tertentu)

  • Akan ditampilkan pertanyaan konfirmasi berupa “Apakah sudah memiliki Dokumen Persetujuan Lingkungan atas kegiatan ini?”
  • Jika pilih sudah, pilih jenis dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki tanpa melalui proses pemilihan parameter, dan klik LANJUT
  • Jika pilih belum, silakan pilih jenis usaha dan/atau kegiatan yang anda pilih berdasarkan KBLI/Bidang Usaha Terpilih, dan Klik menu LANJUT
  • Jika belum memiliki Dokumen Persetujuan Lingkungan maka harus melengkapi data parameter lingkungan dan uraian usaha. Kemudian klik menu LANJUT.

18. Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri dengan membaca, pahami dan klik checkbox pada masing-masing pernyataan mandiri. Klik menu LANJUT. Cermati juga hal berikut:

  • Khusus perizinan tunggal dan pada KBLI tertentu yang membutuhkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Halal, sistem akan menampilkan pernyataan mandiri terkait hal tersebut.
  • Khusus untuk perizinan yang membutuhkan komitmen terkait lingkungan hidup, sistem akan menampilkan pernyataan mandiri terkait lingkungan hidup (SPPL/PKPLH)

19. Periksa Draf Izin Berusaha. Sistem akan menampilkan draf NIB, lalu klik checkbox dan klik menu TERBITKAN PERIZINAN BERUSAHA

20. Perizinan berusaha tingkat risiko rendah telah terbit yang meliputi NIB dan pernyataan mandiri. Selanjutnya, NIB dan pernyataan mandiri dapat dilihat, diunduh, dan dicetak.

21. Perizinan berusaha tingkat risiko menengah rendah telah terbit yang meliputi NIB, Sertifikat Standar, PKPLH/SKKL, dan Pernyataan Mandiri. Untuk selanjutnya anda dapat melihat, mengunduh, dan mencetak produk perizinan usaha tersebut.

22. Perizinan Berusaha tingkat risiko menengah tinggi telah terbit meliputi NIB dan SS yang belum terverifikasi. Untuk selanjutnya anda dapat melihat, mengunduh, dan mencetak produk perizinan usaha tersebut.

23. Perizinan Berusaha tingkat risiko tinggi telah terbit hanya meliputi Izin. Untuk selanjutnya anda dapat melihat, mengunduh, dan mencetak produk perizinan usaha tersebut.

24. Proses pembuatan perizinan berusaha tingkat risiko rendah dan menengah rendah telah selesai. perizinan berusaha tingkat risiko menengah tinggi dan tinggi masih berlanjut.

25. Langkah selanjutnya, khusus untuk UMK risiko menengah tinggi dan tinggi, yakni melakukan pemenuhan persyaratan, dengan langkah berikut:

  • Buka menu Permohonan, kemudian klik menu Pemenuhan Persyaratan
  • Klik menu Proses Pemenuhan Standar Usaha/Persyaratan
  • Lengkapi Dokumen Pemenuhan, dengan klik menu PILIH FILE dan unggah dokumen yang sesuai, klik checklist disclaimer yang tertera, kemudian klik menu LANJUT
  • Menunggu Perubahan status pemenuhan dalam proses verifikasi perizinan berusaha. Apabila status pemenuhan setelah diverifikasi dan disetujui oleh kewenangan terkait telah terbit maka pada menu status pemenuhan akan tertera tulisan ‘disetujui’
  • Perizinan Berusaha telah terbit.

26. Perizinan berusaha yang terbit untuk UMK risiko menengah tinggi dan tinggi adalah:

  • NIB dan Pernyataan Mandiri
  • Sertifikat Standar/Izin, PKPLH/SKKL

27. Untuk selanjutnya, pelaku usaha bisa melihat, mengunduh, dan mencetak produk perizinan usaha tersebut.

Baca juga artikel terkait IZIN USAHA atau tulisan lainnya dari Yunita Dewi

tirto.id - Bisnis
Kontributor: Yunita Dewi
Penulis: Yunita Dewi
Editor: Addi M Idhom