Menuju konten utama

OSS Berbasis Risiko, Bahlil Sebut sebagai Implementasi UU Ciptaker

Bahlil sebut OSS berbasis risiko ini dikerjakan Indosat. Kalau ada trouble, "Berarti Indosat dan kami yang akan bertanggung jawab."

OSS Berbasis Risiko, Bahlil Sebut sebagai Implementasi UU Ciptaker
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menjelaskan beberapa kemampuan dari sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Aplikasi ini merupakan salah satu dari implementasi Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja yang merangkum ratusan regulasi. Bahlil sebut, proses penyempurnaan OSS berbasis risiko ini digarap dan dikembangkan oleh Kementerian Investasi dan PT Indosat Tbk.

"Pengembang dalam hal ini yang mengerjakan adalah Indosat. Kami melaporkan bahwa Online Single Submission itu dibangun sejak Maret 2021. Jadi bukan perusahaan kaleng-kaleng. Kalau ada trouble, berarti Indosat dan kami yang akan bertanggung jawab,” kata dia, Senin (9/8/2021).

Ia menjelaskan, pertama aplikasi OSS berbasis risiko ini menghubungkan beberapa ruang lingkup yaitu untuk kabupaten kota yang. Kedua aplikasi untuk ruang lingkup provinsi, yang ketiga aplikasi untuk lembaga. Keempat aplikasi yang ada di pusat di kementerian investasi sebagai terminal yang akan menghubungkan.

“Aplikasi ini menghubungkan ada empat. Aplikasi ruang lingkup untuk kabupaten/kota, provinsi, kementerian/lembaga, dan di pusat yaitu Kementerian Investasi sebagai terminal yang menghubungkan,” terang dia.

Presiden Joko Widodo yang membuka launching OSS berbasis risiko mewanti-wanti agar jajaran kabinet Indonesia Maju dan pemerintah daerah untuk secara disiplin menggunakan OSS agar seluruh izin yang dikeluarkan memiliki standar yang sama.

"Ini yang akan saya ikuti, kalau ini bisa kita laksanakan, saya yakin investasi baik yang investasi skala mikro, skala kecil, menengah, dan besar akan meningkat di negara kita," jelas dia.

Presiden Jokowi menjelaskan, tersedianya layanan OSS berbasis risiko tidak akan mengebiri kewenangan daerah untuk mengurus perizinan investasi.

“Saya juga ingin menekankan bahwa layanan usaha berbasis risiko tidak untuk mengebiri kewenangan daerah. Tapi justru memberikan pelayanan bagi semua tingkatan pemerintah yang mengeluarkan izin baik di level pusat maupun di level daerah agar tanggung jawabnya makin jelas dan layanannya juga makin sinergis,” kata dia.

Jokowi menjelaskan, sudah banyak mendengar aspirasi dari para pelaku usaha dari yang kecil, menengah sampai yang besar mengenai kebutuhan layanan perizinan usaha yang mudah, cepat dan tidak berbelit-belit.

Ia mengatakan, tidak mau lagi mendengar keluhan mengenai sulitnya mendapatkan izin usaha di Indonesia. Semua sistem dengan OSS berbasis risiko ini sudah disempurnakan sehingga lebih terbuka dan transparan.

“Saya tidak mau lagi mendengar ada kesulitan yang dihadapi para pengusaha. Saya tidak mau lagi mendengar ada suap, semua harus dilakukan secara terbuka secara transparan dan memudahkan para pengusaha. Jika ada apa pemerintah yang tidak bersih, laporkan pada saya,” terang dia.

Baca juga artikel terkait OSS BERBASIS RISIKO atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz