tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, akan mempersiapkan sanksi bagi rantai distribusi LPG 3kg, termasuk stasiun pengisian dan agen yang tidak memiliki timbangan.
"Kami akan buatkan sanksinya," kata Bahlil kepada wartawan di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
Bahlil menegaskan bahwa kewajiban memiliki timbangan bagi stasiun pengisian dan agen ini telah mulai diberlakukan. Kata Bahlil, meski belum 100 persen, kewajiban ini telah mulai diterapkan.
"Jalan. Jalan. Sebagian. Tapi kan tidak mungkin 100 persen langsung jalan ya," ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa kewajiban ini dibuat untuk menghindari kecurangan dengan cara mengurangi berat gas.
"Semuanya dalam tahap uji coba terus, uji coba terus. Harus dong, masa orang beli 3kg dikasih 2,5 kg, gila," tuturnya.
Sebelumnya, Bahlil berencana akan mewajibkan seluruh rantai distribusi LPG 3kg untuk memiliki timbangan yang layak pakai.
Bahlil mengatakan, hal ini dilakukan agar masyarakat mendapatkan gas melon subsidi sesuai dengan takaran.
Selain itu, Bahlil juga mengatakan akan mengambil tindakan tegas kepada pihak yang melakukan penyelewengan LPG.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto