Menuju konten utama

Tahapan Pendirian Koperasi dan Syarat Pengesahan Badan Hukumnya

Agar cara mendirikan koperasi hingga disahkan menjadi badan hukum yang legal, ketahui syarat pendirian, landasan hukum, dan tahapannya berikut ini.

Tahapan Pendirian Koperasi dan Syarat Pengesahan Badan Hukumnya
Logo Koperasi Indonesia. FOTO/upload.wikimedia.org

tirto.id - Cara mendirikan koperasi hingga pengesahannya menjadi badan hukum yang legal perlu memenuhi sejumlah syarat pendirian dan tahapan.

Koperasi seharusnya berperan penting dalam perekonomian dalam negeri karena menjadi amanat konstitusi Republik Indonesia. Proklamator dan Wakil Presiden RI pertama, Mohammad Hatta pun mengkonsepsikan koperasi sebagai soko guru perekonomian bangsa Indonesia.

Di sisi lain, koperasi adalah lembaga ekonomi yang memiliki sejarah panjang di Indonesia. Cikal bakal koperasi di Indonesia bahkan sudah muncul di era kolonial. Setidaknya sejak 1896, saat Patih Purwokerto Aria Wiraatmadja mendirikan Hulp en Spaarbank yang mengikuti konsep dari koperasi kredit Raiffeisen.

Saat ini, ratusan ribu koperasi tercatat aktif di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, sampai akhir Desember 2018, ada 126.343 koperasi aktif di 34 provinsi dengan jumlah anggota mencapai 20-an juta orang. Nilai volume usaha 126 ribu koperasi itu mencapai Rp145,8 triliun dengan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagikan ke jutaan anggota sebesar Rp6,1 triliun.

Akan tetapi, nilai di atas belum seberapa. Kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia hingga 5 Juni 2019, baru 5,1 persen. Oleh karena itu, Indonesia perlu lebih banyak koperasi yang dikelola secara baik dan inovatif. Koperasi-koperasi baru perlu didirikan dengan konsep yang maju. Nah, soal tata cara pendirian koperasi, berikut ini penjelasannya.

Landasan Hukum Koperasi

Pendirian koperasi dan legalitasnya sebagai badan hukum selama ini diatur berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan. Sejumlah peraturan tersebut adalah:

  • UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  • PP 4/1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian, dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
  • PP 17/1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
  • PP 9/1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
  • PP 98/1998 tentang Modal Penyertaan oleh Koperasi
  • Kepmen Koperasi dan UKM Nomor 98 Tahun 2004 tentang Notaris Pembuat Akta Koperasi
  • Permen koperasi dan UKM Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Koperasi
  • Permen Koperasi dan UKM 15 tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
  • Permen Koperasi dan UKM 9/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.

Menurut pasal 1 (angka 1) UU Perkoperasian, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Sedangkan dari segi tingkatan, koperasi dibedakan jadi koperasi primer dan sekunder. Koperasi primer beranggotakan sejumlah orang (minimal 20). Sementara koperasi sekunder beranggotakan badan hukum koperasi (minimal 3). Berdasar jenis usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya, lembaga ini dibedakan menjadi koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi jasa, koperasi simpan-pinjam dan koperasi pemasaran.

Syarat Pendirian Koperasi

Untuk mendirikan koperasi terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Berikut persyaratannya:

  1. Koperasi primer harus didirikan oleh minimal 20 orang yang punya kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sedangkan pendiri koperasi sekunder minimal 3 badan hukum Koperasi
  2. Para Pendiri atau kuasa pendiri koperasi mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis dan/atau secara elektronik kepada Menteri Koperasi dan UKM
  3. Pengajuan pengesahan akta pendirian koperasi perlu melampirkan: 2 rangkap akta pendirian koperasi dan satu di antaranya bermaterai; berita acara Rapat Pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan; surat bukti penyetoran modal yang paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan rencana awal kegiatan usaha Koperasi.
  4. Berita acara Rapat Pendirian Koperasi harus dilengkapi: daftar hadir rapat pendirian; foto copy KTP pendiri sesuai daftar hadir; surat kuasa pendiri; surat rekomendasi instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani
  5. Untuk koperasi sekunder harus ditambahkan dokumen: Hasil berita acara rapat pendirian koperasi dan surat kuasa koperasi primer dan/atau koperasi sekunder untuk pendirian koperasi sekunder; Keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota; Koperasi primer dan/ atau sekunder calon anggota melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif
  6. Ada syarat tambahan untuk pendirian koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam syariah (bisa dilihat di pasal 10 ayat 5 dan 6 Permen Koperasi dan UKM 9/2018).

Tahapan Pendirian Koperasi

Mengenai tahapan dan tata cara pendirian koperasi sesuai diatur Permen Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 adalah:

1. Perencanaan Pendirian Koperasi

  • Ada minimal 20 anggota (koperasi primer)
  • Menentukan tempat kedudukan koperasi
  • Punya modal sendiri (minimal dari simpanan pokok, bisa ditambah simpanan wajib, hibah)
  • Tentukan nama koperasi (paling sedikit 3 kata setelah frasa koperasi)
  • Buat rencana awal usaha
  • Ada calon pengurus dan pengawas

2. Penyampaian rencana dan konsultasi ke dinas (daerah) atau pusat (Kementerian)

3. Rapat Pendirian Koperasi

  • Dihadiri calon pendiri, minimal 20 orang (untuk koperasi primer)
  • Dihadiri pejabat penyuluh dari dinas atau kementerian
  • Dapat dihadiri notaris
  • Rapat pendirian koperasi dipimpin oleh pimpinan dan sekretaris yang ditunjuk para pendiri
  • Rapat memilih pengurus dan pengawas serta menentukan masa bhaktinya
  • Rapat pendirian koperasi membahas rancangan anggaran dasar
  • Hasil rapat dibuat dalam notulen rapat dan/atau Berita Acara Rapat
  • Notulen rapat atau berita acara rapat dituangkan dalam rancangan Anggaran Dasar Koperasi
  • Notaris mencatat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian
  • Pokok-pokok hasil pembahasan dirumuskan dalam Akta Pendirian Koperasi

4. Verifikasi Nama Koperasi

  • Notaris mengonfirmasi penetapan nama koperasi pada Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi (Sisminbhkop)
  • Koperasi yang telah memperoleh persetujuan nama wajib mengajukan permohonan Akta Pendirian di dalam waktu paling lama 30 hari

5. Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi

  • Untuk mendapatkan pengesahan akta pendirian Koperasi, pendiri atau kuasa para pendiri mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada menteri melalui Sisminbhkop
  • Permintaan pengesahan diajukan dengan melampirkan: 2 rangkap akta pendirian Koperasi, dan satu di antaranya bermaterai cukup; Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada; bukti penyetoran modal minimal sebesar simpanan pokok; dan rencana awal kegiatan usaha Koperasi

6. Verifikasi Dokumen Permohonan

  • Lampiran permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi yang diajukan oleh pemohon dilengkapi persyaratan dan berkas dokumen pendukung (untuk memenuhi syarat pendirian koperasi)
  • Dokumen diserahkan pemohon untuk diperiksa dan diteliti oleh pejabat berwenang melalui Sisminbhkop
  • Pejabat yang berwenang menerbitkan tanda terima kepada pemohon, setelah dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan
  • Berkas dokumen dan surat tanda terima disimpan oleh Notaris

7. Mekanisme di Sisminbhkop

  • Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan secara tertulis dengan mengisi Form Isian Akta Pendirian Koperasi sebagaimana tersedia pada Sisminbhkop
  • Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi diajukan pemohon dengan cara memindai dan mengunggah dokumen
  • Administrator Sisminbhkop memeriksa format isian dan dokumen dari pemohon
  • Apabila format isian tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pejabat berwenang memberitahukan alasan penolakan kepada pemohon secara elektronik
  • Penolakan dapat dikoreksi atau diperbaiki pemohon dan selanjutnya disampaikan kembali melalui Sisminbhkop

8. Pengesahan Pendirian Koperasi

  • Menteri menerbitkan keputusan pengesahan Akta Pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 7 hari terhitung sejak pengisian format isian akta pendirian dan dokumen yang diunggah dinyatakan telah dipenuhi secara lengkap dan benar
  • Keputusan Menteri disampaikan kepada Pemohon secara elektronik.
  • Notaris bisa langsung mencetak Surat Keputusan Menteri tentang pengesahan Akta Pendirian Koperasi
  • Keputusan pengesahan Akta Pendirian Koperasi dihimpun Kementerian Koperasi dan UKM dan dicatat dalam Buku Daftar Umum Koperasi dan dapat dibuat secara elektronik
  • Kementerian Koperasi dan UKM wajib menyampaikan salinan keputusan pengesahan Akta Pendirian Koperasi kepada Dinas (provinsi/kabupaten/kota) di lokasi kedudukan koperasi.

Baca juga artikel terkait KOPERASI atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH
Penyelaras: Ibnu Azis