Menuju konten utama

Tugas dan Fungsi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Simak tugas dan fungsi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang dipimpin oleh Haikal Hassan.

Tugas dan Fungsi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Haikal Hassan (kiri) dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Dahnil Anzar Simanjuntak (kanan) melakukan sikap hormat saat dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Presiden Prabowo melantik Haikal Hasan sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Lalu, apa saja tugas dan fungsi dari BPJPH?

Haikal Hasan dilantik menjadi Kepala BPJPH berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 74/M Tahun 2024 tentang pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala BPJPH.

Selain Haikal, Afriansyah Noor juga telah dilantik sebagai Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Di samping itu, tak banyak masyarakat yang penasaran terkait apa itu BPJPH, terutama tugas dan fungsinya.

Sebagai informasi, simak ulasan tugas dan fungsi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berikut ini.

Tugas dan Fungsi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

BPJPH merupakan unit Eselon I di bawah Kementerian Agama (Kemenag) RI. Badan ini bertugas untuk menjamin kehalalan produk yang beredar di Indonesia.

Tugas dan tanggung jawab dari BPJPH ini diantaranya mencakup registrasi halal, sertifikasi halal, verifikasi halal, pembinaan dan pengasan produk halal, hingga menerapkan standar kehalalan suatu produk.

Di samping itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (JPH) ini memiliki wewenang ketika menjalan tugas dan fungsinya, diantaranya mencakup;

1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH.

2. Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH.

3. Menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk.

4. Melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri.

5. Melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal.

6. Melakukan akreditasi terhadap LPH.

7. Melakukan registrasi Auditor Halal.

8. Melakukan pengawasan terhadap JPH.

9. Melakukan pembinaan Auditor Halal.

10. Melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.

Pada saat melaksanakan tugasnya, BPJPH akan bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait LPH dan MUI, terutama badan yang bergerak di bidang sertifikasi Auditor Halal, penetapan kehalalan produk, dan akreditasi LPH.

Baca juga artikel terkait KABINET PRABOWO-GIBRAN atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra