Menuju konten utama
Pendidikan Agama Islam

Kriteria Makanan Halal Menurut Islam

Kriteria makanan halal menurut Islam yan gboleh dikonsumsi umat muslim.

Kriteria Makanan Halal Menurut Islam
Seorang pekerja menyiapkan makanan di Kedai Yong Bengkalis yang sudah mengantongi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (9/4/2019). ANTARA FOTO/FB Anggoro/aww.

tirto.id - Islam mengatur seluruh masalah dalam kehidupan umatnya termasuk makanan. Makanan yang dikonsumsi seorang muslim disyaratkan harus halal dan thoyib.

Hal itu tertulis di dalam salah satu ayat dalam Al Quran yakni surat Al Maidah (5) ayat 88 seperti berikut ini:

وَكُلُوا۟ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَٰلًا طَيِّبًا ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ أَنتُم بِهِۦ مُؤْمِنُونَ

Artinya:

Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.

Merujuk pada laman pustakapendintt.com makanan halal maknanya makanan itu diperbolehkan oleh syariat Islam.

Sedangkan thoyib maknanya makanan tersebut baik dikonsumsi, dari segi kesehatan ia tidak menyebabkan penyakit, bergizi dan bernutrisi.

Mengapa Islam mengharuskan seorang muslim makan makanan yang halal? Makanan yang dikonsumsi tidak saja memengaruhi kesehatan fisik, namun juga akan memengaruhi ruhiyah dan keimanan.

Makanan yang dikonsumsi akan menjadi tenaga dan daging, yang dengannya kita gunakan untuk beribadah dan berbuat baik.

Sebagai muslim, tujuan ibadah tentunya agar mendapat ridho dari Allah Subhanahu wa ta’ala. Jika tubuh diberi makanan haram, tenaga yang dihasilkan berasal dari makanan haram, maka ibadah dan perbuatan baik yang dilakukan tidak diterima oleh Allah Subhanahu wa ta’ala.

Karena itu seorang muslim harus mengetahui apa saja kriteria makanan halal yang sudah ditetapkan sesuai Al Quran dan Sunnah, agar terjaga dari mengonsumsi makanan haram.

Kriteria makanan halal menurut Islam

Makanan halal harus memenuhi 3 kriteria, mengutip pada laman sdit.alhasanah.sch.id:

1. Halal secara wujud menurut hukum syariat, tidak termasuk dalam makanan yang diharamkan.

2. Halal dari sisi cara mendapatkannya, bukan hasil curian atau dibeli dari uang yang haram.

3. Halal dari sisi cara pengolahannya, misalnya hewan harus disembelih dengan menyebut bismillah lebih dahulu.

Berikut penjelasannya:

1. Halal secara wujud dan zat yang dikandungnya

Semua makanan asal hukumnya adalah halal, kecuali yang sudah jelas disebut haram dalam Al Quran dan sunnah yakni dalam surat Al Maidah (5) ayat 3:

Artinya:

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.”

Makanan yang dimakan juga sebaiknya tidak kotor dan menjijikkan karena bisa membahayakan kesehatan. Serta makanan itu tidak mendatangkan mudharat, merusak akal, juga merusak moral dan aqidah.

2. Halal dari cara memperolehnya

Makanan yang secara wujud halal, bisa menjadi haram dikonsumsi jika diperoleh dengan cara yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala.

Misalnya uang yang digunakan berasal dari pekerjaan haram seperti mencuri, korupsi, menipu, berzina, riba, dan lainnya.

Walau makanannya masuk dalam kriteria halal wujudnya, akan tetapi cara mendapatkan makanan itu haram yang membuat hukum memakannya menjadi haram juga.

3. Halal dari cara memasak atau memprosesnya

Makanan yang secara wujud halal, misalnya ayam, jika dimasak dengan menggunakan minyak babi atau peralatan bekas memasak daging babi, atau arak, maka akan menjadi haram.

Proses mengolah makanan juga menentukan apakah makanan itu tetap halal atau tidak. Beberapa bumbu masakan yang diketahui mengandung hal haram, dapat merusak makanan halal yang dimasak sehingga tidak boleh dikonsumsi.

4. Disajikan dengan cara halal

Nabi melarang umat Islam menggunakan emas sebagai peralatan makan, termasuk piring atau gelas dan sendok garpu berlapis emas.

Makanan sebaiknya tidak disajikan dengan peralatan yang dilapisi emas, karena Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam melarang. Apalagi jika makanan tersebut yang dilapisi emas kemudian dikonsumsi.

Ada banyak sekali makanan halal dan thoyib yang dapat dikonsumsi sehingga umat Islam tak perlu khawatir kekurangan jenis bahan makanan, sehingga sebaiknya selalu berusaha menjauhi maknanan yang haram.

Baca juga artikel terkait MAKANAN HALAL atau tulisan lainnya dari Cicik Novita

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Cicik Novita
Penulis: Cicik Novita
Editor: Dhita Koesno