tirto.id - Apa yang terjadi ketika seseorang yang berpuasa, lantas merokok? Apakah merokok tersebut tergolong makruh saat puasa? Ataukah merokok itu membatalkan puasa?
Puasa pada hakikatnya adalah upaya menahan. Menurut Quraish Shihab dalam "Shiyam dan Shaum (Puasa Berganda)", dalam pengertian shiyam, puasa dimaknai sebagai "menahan diri dari makan, minum, dan hubungan seks karena Allah sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari". Sementara, dalam pengertian shaum, puasa adalah menahan diri tidak mengucapkan sesuatu yang tidak berguna, walau sesuatu itu benar.
Dalam "Mengapa Merokok Dapat Membatalkan Puasa?" oleh Muhammad Iqbal Syauqi, dijelaskan bahwa masuknya sesuatu melalui lubang tubuh yang terbuka secara sengaja, dapat membatalkan puasa. Sesuatu tersebut disebut sebagai 'ain, entah itu makanan, minuman, atau obat.
Merokok memang sekilas hanya "mengisap" asap kemudian mengembuskannya. Namun, merokok berbeda dengan misalnya, menghirup aroma minyak wangi atau membau aroma makanan yang tidak dapat dielakkan karena bercampur di udara.
Merokok atau mengisap tembakau, dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan atau minum/mengisap asap. Oleh karenanya, mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok termasuk membatalkan puasa.
Syekh Sulaiman al-‘Ujaili menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal, bahwa "Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya adalah tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa."
Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj juga menyatakan bahwa rokok dianggap membatalkan puasa karena memiliki sensasi tertentu yang dapat dirasakan dari kandungan tembakaunya.
Sementara Syekh Nawawi al-Banteni dalam kitab Nihayatuz Zain fi Irsyadul Mubtadiin, mengungkapkan jika "Sampainya ‘ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa...seperti mengisap asap (atau yang dikenal sebagai rokok)".
Syekh Ihsan Jampes yang telah menyusun kitab berjudul Irsyadul Ikhwan fi Bayanil Qahwah wad Dukhan (Kitab Kopi dan Rokok), juga menyimpulkan bahwa hukum merokok saat puasa memang membatalkan puasa tersebut.
Meskipun asapnya sulit untuk diidentifikasi secara fisik, namun sesungguhnya benda tersebut termasuk dalam 'ain.
Sedangkan untuk perokok pasif, atau orang yang terpapar akibat asap rokok, menghirup asap rokok karena ada orang di sekitarnya yang merokok, tidak membatalkan puasa. Hukum batalnya puasa dikenakan kepada orang yang merokok.
Dalam hal ini, perokok pasif tidak dapat mengelak dari menghirup asap rokok, atau juga disebut tiadk sengaja. Sementara, perokok aktif melakukannya secara sengaja. Belum lagi kemungkinan asap rokok tersebut masuk ke rongga tubuh, dan membuat sang perokok dapat menikmati rasa rokok itu.
Editor: Fitra Firdaus