Menuju konten utama

Di Balik Fatwa Haram Vape Muhammadiyah yang Konsisten Larang Rokok

Fatwa haram vape oleh Muhammadiyah menegaskan sikap teguh selama 10 tahun terakhir terhadap bahaya rokok sebagaimana hukum haram rokok.

Di Balik Fatwa Haram Vape Muhammadiyah yang Konsisten Larang Rokok
Ilustrasi Vape. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Fatwa agama dari salah satu organisasi massa Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah, menjadi trending topic Indonesia di Twitter, Jumat (24/1/2020)

Kata kunci #FatwaHaramVape dalam pantauan Tirto pada pukul 20.00 WIB telah disebut sebanyak 9.514 kali.

Berdasar pelacakan tren perbincangan, kata kunci tersebut memuncaki trending topic Twitter nomor 1 sejak pukul 17.00 WIB.

Warganet menyebut fatwa haram vape terkait dengan sikap Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang dirilis pada hari sama di Yogyakarta.

Fatwa haram rokok vape tergister dalam oragnisasi itu Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum dari e-cigarette (rokok elektrik) pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta. Kesimpulan fatwa yakni rokok elektrik hukumnya adalah haram.

Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wahid, mengatakan fatwa haram vape menegaskan lagi posisi Muhammadiyah terkait rokok.

Menurut dia, perkembangan perokok semakin masif, salah satunya dengan penggunaan rokok elektronik atau yang sering disebut dengan Vape.

"Merokok elektronik hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional, karena kategori perbuatan mengkonsumsi perbuatan merusak atau membahayakan. Lalu rokok elektrik membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uap sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi," ujar dalam siaran pers, Jumat (24/1/2020).

Hasil fatwa tersebut disosilisasikan dalam forum Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (24/1/2020) di Gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jalan Cik Di Tiro, Kota Yogyakarta.

Alasan fatwa haram tersebut yakni ada kandungan zat dan unsur racun bahaya dalam rokok elektrik sebagaimana rokok konvensional (sigaret kretek tangan/sigaret kretek mesin). Zat itu diklaim berdampak buruk baik dalam waktu pendek maupun panjang.

Wawan juga bilang, penggunaan e-cigarette atau vape tidak lebih aman dibandingkan dengan penggunaan rokok berbahan tembakau merujuk fakta ilmiah yang ditelaah oleh para akademisi bahwa tidak ada satu pihak medis menyatakan rokok itu aman.

Ia juga menyebutkan diketemukan juga zat karsinogen pada barang tersebut.

"Mereka yang belum atau tidak merokok wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari rokok elektrik. Bagi mereka yang sudah terlanjur menjadi perokok, wajib melakukan upaya dan berusaha semaksimal mungkin untuk berhenti dari kebiasaan mengonsumsi rokok," imbuh Wawan.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, kata Wawan, juga merekomendasikan kepada pemerintah pusat atau daerah untuk membuat kebijakan yang melarang total rokok elektrik dan tembakau.

Termasuk penjualan secara daring, distribusi, iklan, promosi dan sponsorship. Lalu kepada seluruh unsur Muhammadiyah (organisasi otonom, lembaga, majelis dan amal usaha) hendaknya turut berperan aktif dalam mengkampanyekan bebas e-cigarette.

Fatwa haram vape ini, ujar dia, mencakup semua kriteria rokok elektrik, baik yang dalam bentuk Electronic Nicotine Delivery System (ENDS), Electronic Non Nicotine Delivery System (ENNDS) dan Heated Tobacco Products (HPT).

Sosialisasi Fatwa Libatkan MTCC

Universitas Muhammadiyah Magelang dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta memiliki unit kajian bernama Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC).

Dalam siara pers juga menyebut, MTCC dua kampus tersebut menggelar sosialisasi fatwa juga terlibat dalam sosialisasi fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang ditujukan untuk mendukung program regulasi Kawasan Tanpa Rokok.

Rektor UMY, Gunawan Budiyanto, menyampaikan bahwa UMY telah melakukan berbagai upaya untuk menjadikan lingkungan kampus sebagai wilayah yang nyaman dan terbebas dari asap rokok.

"Budaya berfikir, bukan budaya melarang. Jadi edukasi mengenai rokok kepada masyarakat itu sangat perlu dilakukan secara masif dan memberikan pemahaman dengan baik melalui program Kampus Senyaman Teman," ujar Gunawan dalam keterangan pers.

Ia bilang, civitas akademika UMY juga diberi edukasi terkait bahaya rokok. UMY, kata dia, juga akan mengadakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang berfokus pada permasalahan rokok bersama dengan Lembaga Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Masyarakat (LP3M) UMY sedang merumuskan KKN yang programnya berkaitan dengan rokok.

“Memang susah, tetapi ini harus kita coba agar masyarakat menjadi lebih baik lagi. Saya juga berharap hal ini dapat diikuti oleh kampus lainnya," ujar Gunawan.

Terima Dana Hibah dari Bloomberg

MTCC Universitas Muhammadiyah Magelang (UMM) saat ini tengah menjalankan program pengendalian tembakau yang didanai oleh Bloomberg Philanthropies periode Februari 2018-Januari 2020. Sedangkan MTCC Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menerima dana hibah dari Bloomberg pada periode 2015-2016.

Program MTCC UMM Magelang dari Bloomberg bertujuan untuk memberikan praktik berbasis bukti pengawasan tembakau kepada aliansi wali kota dan bupati, departemen kesehatan dan organisasi profesional lainnya serta jaringan Muhammadiyah.

Lembaga pemberi dana hibah didirikan oleh Michael R. Bloomberg, Wali Kota New York periode 2002 hingga 2014. Fokus Yayasan Blommberg Philanthropies untuk mengurangi penggunaan tembakau.

Bukan kali ini Muhammadiyah bekerja sama dengan Bloomberg. Pada 2010, Muhammadiyah mengakui ada kerja sama dengan Bloomberg dalam pengurangan rokok.

Pada tahun sama, Muhammadiyah bikin fatwa haram rokok yang teregistrasi dalam nomor 6/SM/MTT/III/2010 tentang hukum merokok. Fatwa haram vape merupakan penegasan dari fatwa haram rokok 10 tahun silam.

Ditanya kaitan fatwa haram vape dengan program hibah Bloomberg, anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan, menjawab tugasnya telah selesai dalam pengkajian dan sosialisasi fatwa haram vape.

“Tugas saya sudah selesai, Mas. Terima kasih,” katanya kepada Tirto.

Rektor UMY, Gunawan Budiyanto kepada Tirto, mengakui kampusnya ada kerja sama dengan lembaga bernama ‘Union’ yang ia sebut bagian dari Bloomberg.

Lembaga yang dimaksud Gunawan yakni the International Union Against Tuberculosis and Lung Disease (The Union) yang juga didanai Bloomberg, dengan fokus kampanye anak-anak bebas tembakau.

“Sejak beberapa tahun lalu kerja sama dengan Union untuk pengurangan rokok. Terutama di dalam kampus dan KKN. Tapi kerja sama itu tak terkait dengan fatwa vape. Kalau soal pembahasan bahaya vape, kami sudah melakukannya sejak setengah tahun lalu,” ungkapnya.

Baca juga artikel terkait PELARANGAN VAPE atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Zakki Amali
Editor: Abdul Aziz