Menuju konten utama

Nasib Vape di Antara Tarik Ulur Legalitas dan Klaim Kesehatan

Hingga saat ini pengguna vape di Indonesia telah mencapai lebih dari satu juta orang, dengan pendapatan cukai sekitar Rp500 miliar.

Nasib Vape di Antara Tarik Ulur Legalitas dan Klaim Kesehatan
Pekerja meracik cairan rokok elektronik (vape) di industri kawasan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (26/11/2019). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/pras.

tirto.id - Belakangan beragam kasus penyakit yang ditengarai akibat vape membikin organisasi kesehatan di Indonesia ikut kalang kabut. Kekhawatiran bahwa vape menyimpan bahaya besar bagi kesehatan membuat mereka bergerak mengusulkan pelarangan terhadap produk alternatif tembakau ini.

Vape mulai populer di Indonesia sejak 2015. Jauh sebelum itu, produk rokok elektrik ini sudah memiliki pengguna dalam skala kecil. Klaim terhadap risiko kesehatan yang lebih rendah, plus harga yang relatif lebih murah dibanding rokok konvensional membuat produk ini kian digemari.

Mulanya perangkat vape beserta liquidnya hanya bisa didapat melalui impor produk. Namun perlahan Indonesia mulai membuat liquidnya sendiri lewat UMKM. Usaha ini pun berkembang pesat meski berjalan tanpa ada aturan keamanan maupun distribusi yang jelas dari pemerintah. Baru pada Oktober 2018 Kementerian Keuangan menetapkan cukai edar vape.

Lewat Bea Cukai mereka memberlakukan cukai liquid vape sebesar 57 persen dari harga jual eceran (HJE). Hanya dalam waktu tiga bulan sejak ditetapkan, pada Desember 2018 cukai vape sudah menyumbang Rp105 miliar untuk negara. Dengan jumlah pemasukan yang menjanjikan, Kementerian Keuangan kembali memproyeksikan kenaikan cukai awal tahun depan.

Namun seiring meningkatnya kepopuleran produk ini, beragam isu kesehatan bermunculan. Centers for Disease Control and Prevention (CDC), badan di bawah Kementerian Kesehatan Amerika Serikat, merilis hasil temuan kesehatan terkait dampak vaping. Mereka mengaitkan 94 kasus penyakit paru-paru parah pada 14 negara bagian dengan penggunaan vape (15 Agustus 2019).

Di Indonesia, pertengahan Juli lalu tersiar kabar liquid vape terisi ganja cair. Bahkan di beberapa tempat perangkat vape dikabarkan sering meledak dan menciderai penggunanya. Fakta inilah yang digunakan kelompok anti-vape sebagai amunisi untuk mengusulkan pelarangan vape. Mereka menolak klaim yang mengatakan bahwa vape lebih rendah risiko dibanding rokok tembakau.

“Jika digunakan untuk berhenti merokok, maka tidak boleh ada risiko penyakit berikutnya. Tapi ternyata tetap ada risiko penyakit lain,” ungkap Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, Agus Dwi Susanto.

Rokok elektronik diduga mengandung zat penyebab kanker seperti propylene glycol, gliserol, formaldehid, nitrosamin, meski di dalamnya tanpa TAR dan CO. Selain itu menurut Agus, vape memiliki bahan beracun penyebab iritasi, peradangan, dan kerusakan sel seperti logam berat, silikat, dan nanopartikel.

Mengadu Argumen Kesehatan

Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan BPOM sepakat akan menggodok aturan pembatasan vape dan kawan-kawannya. Mereka berencana memasukkan produk ini dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012. Intinya membuat produk Electronic Nicotine Delivery Systems (ENDS) seperti vape, iqos, e-cigarette, Juul, dan lainnya memiliki regulasi setara rokok konvensional.

Bahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Anung Sugihantoni cenderung mendorong pelarangan ENDS. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito juga menyatakan status peredaran ENDS saat ini bisa dibilang ilegal. Namun BPOM tidak bisa melakuan penindakan karena produk ini tidak memiliki payung hukum.

“Dari awal statement-nya kita adalah melarang. Pelarangan bukan pembatasan, kita tuh ngomong pelarangan konsumsi vape atau rokok elektrik di Indonesia,” ungkap Anung.

Jika organisasi kesehatan di Indonesia menentang vape, bagaimana pendapat organisasi kesehatan lain di dunia?

Konverensi WHO (2014) menegaskan posisi organisasi kesehatan dunia ini terhadap produk ENDS. Mereka menyatakan bahwa isi dan emisi ENDS mengandung bahan kimia lain, beberapa di antaranya dianggap beracun. Namun Food and Drug Administration (FDA), Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat memilih berdiri di tengah, alih-alih ikut menentang.

FDA mengakomodir kekhawatiran soal keamanan isi, perangkat, dan pengguna ENDS dengan membentuk regulasi ketat terhadap produk. Diantaranya tidak dijual pada anak di bawah umur 18 tahun, melakukan pengawasan, serta sertifikasi produk liquid dan perangkat ENDS.

Di sisi lain, kelompok pro-vape melakukan aksi-aksi penolakan terhadap wacana ini. Ada yang membuat pameran rotgen paru, hingga memberi penelitian tandingan. Amaliya, seorang dokter gigi, sekaligus peneliti dari Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP), melakukan protes dengan cara terakhir. Beberapa kali ia membuat penelitian internal mengenai dampak ENDS terhadap bakteri pada mulut.

Hasilnya mengungkap jumlah bakteri anaerob di dalam mulut perokok 2-3 kali lebih banyak dibanding bakteri pada mulut non-perokok. Sementara, jumlah bakteri pada mulut pengguna ENDS hanya lebih empat poin dibanding non-perokok. Lalu pada akhir September lalu, YPKP melakukan kolaborasi riset bersama SkyLab Med (laboratorium dari Yunani) untuk mengecek kandungan beragam ENDS dan rokok konvensional.

Mereka menggunakan mesin vape dan mesin rokok sebagai simulator aktivitas vaping dan merokok. Sampel liquid diambil sebanyak 5ml, rokok 20 batang, dan iqos 20 batang agar menghasilkan jumlah paparan harian yang setara. Amaliya mengukur kadar aldehid, termasuk di dalamnya Formaldehyde, Acetaldehyde, Acrolein, Crotonaldehyde, Propionaldehyde yang dipermasalahkan IDI karena memicu kanker.

“Urutan paparan paling kecil itu rokok elektrik, iqos, baru rokok bakar,” jelas Amaliya dalam sebuah diskusi di Menteng, Selasa, (10/12/2019)

Perbandingan Acetaldehyde antara rokok elektrik, iqos, dan rokok konvensinal adalah 23,1:239,1:1.480,6. Lalu Acetaldehyde 13,9:5.984,9:24.806, kemudian Acrolein 15,3:198,7:2.408, lanjut Crotonaldehyde 19,4:40,4:698, dan Propionaldehyde 9,1:465,9:2.154.

“Ya memang (vape) masih ada risikonya. Kalau mau yang 0 persen resiko bagaimana? Berhenti sama sekali!”

Infografik Aturan Vape

Infografik Aturan Vape. tirto.id/ Fuadi

Tuntutan Pengguna Vape

Saat ini jumlah pengguna vape di Indonesia sudah mencapai sekitar satu juta orang, menurut data Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI). Mereka bukan cuma terdiri dari pengusaha atau masyarakat awam biasa, tapi termasuk dokter, serta para ilmuwan.

Bahkan organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama lewat Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar NU (Munas-Konbes NU) 2019 mendukung produk alternatif tembakau. Mereka juga mengeluarkan kajian ilmiah dari perspektif fikih terkait produk tembakau alternatif, berjudul ‘Fikih Tembakau – Kebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia.’

“NU posisinya jelas, tidak mengharamkan produk dari industri tembakau. Intinya, teknologi terus berkembang, salah satunya adalah inovasi produk tembakau,” kata Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Rumadi Ahmad, Senin, (2/12/2019).

Ia juga menuntut pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk melindungi petani tembakau lokal. Bukan membuat pelarangan yang bisa menutup potensi penghidupan petani, Apalagi banyak perekonomian kalangan nahdliyin bergantung pada industri tembakau.

Tikki Pangestu, mantan Direktur Riset WHO dan dosen tamu di Lee Kuan Yew School of Public Policy National University of Singapore, ikut mengusulkan bulir konsep pengurangan risiko merokok kepada Presiden Joko Widodo. Draft usulan itu didasarkan pada analisa pengurangan risiko sejumlah negara seperti Inggris, Selandia Baru, Amerika Serikat, Jepang, dan Korea Selatan.

“Surat tertanggal 20 November 2019 itu ditandatangi oleh lebih dari 20 pakar yang terdiri dari pemerhati kesehatan, dokter, dan pengamat kebijakan publik,” ungkapnya.

Kelima poin rekomendasi tersebut menuntut pemerintah mempertimbangkan riset sebagai referensi kebijakan. Kemudian menerapkan konsep pengurangan risiko tembakau berdasarkan bukti ilmiah dan mendorong riset lokal. Ketiga mengatur produk tembakau alternatif proporsional dengan profil risikonya.

Selanjutnya mendorong standarisasi teknis produks Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) guna menjamin kualitas dan keamanan produk, dan menurunkan pajak produk tembakau alternatif agar perokok terdorong beralih ke produk tembakau alternatif.

Dibanding harus berlarut-larut tenggelam dalam pro-kontra tak berkesudahan, mungkin lebih baik pemerintah membuka peluang penelitian bersama. Lalu setelahnya baru membuat regulasi untuk mengakomodir sisi kesehatan, ekonomi, dan juga bisnisnya.

Baca juga artikel terkait VAPE atau tulisan lainnya dari Aditya Widya Putri

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Aditya Widya Putri
Editor: Windu Jusuf