tirto.id -
Meski pelarangan distribusi dan produksi vape masih perlu diatur oleh lembaga terkait lainnya, akan tetapi larangan konsumsi tetap diterapkan dengan alasan efek negatif pada kesehatan.
"Dari awal statement-nya kita adalah melarang. Pelarangan bukan pembatasan, kita tuh ngomong pelarangan konsumsi vape atau rokok elektrik di Indonesia," kata Anung kepada wartawan di Kementerian Kesehatan, Jakarta, kemarin (11/11/2019) seperti dikutip Antara.
Diskusi Kementeriannya dengan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, juga mengarah pada pelarangan vape.
"Kalau bicara rokok elektrik secara keseluruhan termasuk hasil diskusi dengan pak Menko PMK, posisi kita adalah melarang untuk hal itu kalau kemudian nanti BPOM yang punya otoritas untuk melakukan pelarangan sebuah produk tentu adahal yang baik," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Departemen Pulmonologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Dr. dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P. (K) menjelaskan sifat iritatif dan oksidatif yang dihasilkan oleh kandungan menjadi alasan rokok elektrik ini berbahaya.
"Uap yang dihasilkan oleh rokok elektrik mengandung partikel halus seperti halnya asap yang dibakar oleh rokok konvensional yang dikenal sebagai particulate matter (PM). Partikel halus itu bersifat toksik merusak jaringan atau bersifat iritatif," kata Agus.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyatakan keberadaan rokok elektronik saat ini adalah ilegal namun BPOM tidak bisa melakuan penindakan karena tidak ada payung hukumnya.
Namun dia mengatakan harus ada payung hukum yang menekankan pelarangan vape.
"Harus ada payung hukumnya, karena mengandung nikotin dan berbahaya," ujar dia.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana