tirto.id - Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Anung Sugihantono mengatakan, Kemenkes pernah memberi rekomendasi untuk membedakan perdagangan dan pemakaian vape atau rokok elektronik.
Secara lembaga, Anung memastikan bahwa Kemenkes memang menentang barang itu dikonsumsi di dalam negeri. Namun, bila vape itu hanya diproduksi dan kemudian dijual ke luar negeri, Anung mengatakan hal itu tidak menjadi masalah.
“Kami sebenarnya waktu pembahasan di level kementerian koordinator bilang ini perlu dibedakan. Kalau bahasa saya ya, produksi di sini tapi jual ke luar negeri ya enggak apa-apa,” ucap Anung saat dihubungi reporter Tirto pada Jumat (16/5).
Pasalnya, Anung menegaskan, ada fakta kesehatan yang sulit diabaikan bila pemerintah mengizinkan untuk memakai vape di dalam negeri.
“Tapi kalau produksi di sini meski alasan menyerap tenaga kerja, enggak bisa. Kami sudah beri rekomendasi agar rokok elektronik tidak dikonsumsi di tengah masyarakat,” ucap Anung.
Menurutnya, sebagai lembaga yang bersentuhan langsung dengan urusan perdagangan, maka peredaran suatu barang hanya dapat dilarang melalui Kementerian Kesehatan.
Dalam hal ini, ia merujuk pada pemisahan kebijakan antar kementerian sehingga keputusan Kemenkes yang tidak mendukung pemakaian vape ini tidak dapat memengaruhi kebijakan yang melegalkan barang itu. Baik itu Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Keuangan sebagai yang menetapkan kebijakan cukai.
“Kami jelas tidak mendukung baik produksi atau distribusi. Tapi saya beda lagi enggak berani ngomong di urusan perdagangan,” ucap Anung.
Sebelumnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merekomendasikan agar pemerintah melarang peredaran vape atau rokok elektronik. Hal itu menyusul adanya simpang siur mengenai manfaat barang itu.
Namun, hal ini tak disambut baik oleh Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI). Asosiasi meminta industri vape yang sedang berkembang ini tak banyak diganggu.
Pasalnya, industri vape kini menjadi penyumbang cukai cukup besar dan sudah dilegalkan pemerintah. Rokok elektronik mendapat cukai sebesar 57 persen, sedangkan cukai untuk rokok bukan elektronik hanya sebesar 10 persen.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto