tirto.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperkirakan pengenaan bea cukai untuk produk vape akan menambah penerimaan negara senilai Rp50-70 miliar di tahun ini. Penambahan penerimaan negara itu datang dari pengenaan tarif cukai untuk produk vape sebesar 57 persen. Ketentuan pengenaan cukai untuk salah satu hasil produk tembakau lainnya (HPTL) tersebut berlaku sejak 1 Juli 2018.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Ditjen Bea Cukai, Nugroho Wahyu Widodo mengatakan potensi penerimaan itu bisa terealisasi meski belum semua produk vape dikenakan cukai.
"Dengan pengaturan itu akan ada dampak penerimaan sampai akhir tahun Rp50-70 miliar ke kas negara dari 150 podusen," ujar Nugroho di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta, pada Rabu (18/7/2018).
Saat ini, menurut dia, ada kurang lebih 150-200 produsen vape. Namun, Nugroho menyatakan tidak semua produsen ditargetkan mendaftarkan produknya ke bea cukai pada tahun ini. Sebab, ketentuan pengenaan cukai ke produk vape masih memerlukan sosialisasi.
Mengenai tarif cukai vape, Nugroho mencontohkan, jika harga 60 mililiter liquid vape Rp100 ribu dengan pengenaan cukai 57 persen, tarif cukainya senilai Rp57 ribu. Dia juga mengklaim tarif cukai vape 57 persen dari harga jual eceran itu disambut baik oleh para produsen produk ini.
"Pengusaha enggak keberatan, kayaknya pengusaha dengan 57 persen itu merasa oke, dan responsnya malah ingin cepat pesan pita cukai. Sudah pesan pita dan akan dicetakkan (Direktorat Bea Cukai)," ujar dia.
Nugroho menambahkan pengenaan cukai terhadap produk vape ini untuk memberikan kepastian legalitas sekaligus jaminan keamanan produk bagi konsumen.
"Ini tugas negara menjaga keamanan masyarakat dengan produk legal. Enggak fair kalau satu (rokok) dikenakan cukai, yang lain (vape) enggak. Makanya, tugas negara juga menjaga fairness dari bisnis ini juga," kata dia.
Saat ini, hingga 31 September 2018, masih diberlakukan relaksasi atau masa transisi penerapan aturan cukai vape. Karena itu, pengenaan sanksi tegas bagi produk vape tanpa pita cukai baru diberlakukan pada 1 Oktober mendatang.
Meskipun begitu, pemerintah hanya memberikan toleransi untuk produsen yang sudah berproduksi sebelum 1 Juli 2018 dan produknya masih beredar. Sementara produsen yang berproduksi setelah 1 Juli 2018 sudah diwajibkan untuk mendaftar cukai.
Sementara Direktur Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mencatat jumlah konsumen aktif produk vape di Indonesia saat ini mencapai sekitar 650 ribu. Jika ditambah dengan yang pengguna pasif vape, maka jumlahnya bisa 900 ribuan.
Heru mengatakan penetapan cukai vape telah telah diterapkan di beberapa negara lain. Misalnya, di Inggris, produk vape dikenai Pajak Penambahan Nilai (PPN) sebesar 20 persen, di Latvia 21 persen, Irlandia Utara 20 persen, Italia pajaknya 0,393 euro per mililiter, dan Portugal 0,3 euro per mililiter.
"Jadi memang peraturannya beda-beda [tiap negara]," kata Heru.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Addi M Idhom