Menuju konten utama

Bea Cukai Soetta Tindak Penyelundupan Barang Ilegal Rp2,9 Miliar

Penindakan dilakukan pada periode 4-27 November 2024, dengan pelaksanaan sebanyak 239 penindakan kepabeanan dan cukai.

Bea Cukai Soetta Tindak Penyelundupan Barang Ilegal Rp2,9 Miliar
Bea Cukai Soekarno-Hatta Tindak Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp2,9 Miliar. tirto.id/Irfan Amin

tirto.id - Bea Cukai Soekarno-Hatta menindak penyelundupan barang-barang ilegal dengan nilai total mencapai Rp2,9 miliar dan kerugian negara ditaksir sebesar Rp870 juta. Penindakan dilakukan pada periode 4-27 November 2024, dengan pelaksanaan sebanyak 239 penindakan kepabeanan dan cukai.

“Jumlah penindakan ini meningkat 7,66 persen dari capaian di periode yang sama tahun 2023. Selain itu, juga dilaksanakan 28 penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dengan total berat barang bukti sebesar 66,99 kg. Jumlah penindakan ini meningkat 47,37 persen dari capaian di periode yang sama tahun 2023,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, dalam Konferensi Pers Hasil Penindakan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, di Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (29/11/2024).

Dari penindakan di bidang kepabeanan, Bea dan Cukai Soekarno-Hatta berhasil mengamankan 289 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) senilai Rp867 juta yang berasal dari 8 penindakan dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp260 juta.

Penindakan juga dilakukan terhadap 1.562 buah kosmetik dari berbagai jenis senilai Rp152 juta yang berasal dari 12 penindakan yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp45,6 juta.

“Kosmetik tersebut dibawa oleh penumpang dan terindikasi barang yang akan diperjualbelikan bukan untuk keperluan pribadi,” imbuh Askolani.

Selanjutnya, dari dua penindakan, Bea dan Cukai Soekarno-Hatta berhasil menindak 92 kg daging senilai Rp14 juta. Dari 14 penindakan atas pembawaan satwa dan tumbuhan oleh penumpang yang tidak dilengkapi izin instansi terkait, telah diamankan 6 pcs tanduk rusa, 70 pcs tulang ikan marlin, 10 kg kayu gaharu, 5 kg bibit tanaman jenis kaktus dan tanaman hias, dan 2 pcs gading gajah.

“Penindakan ekspor 224 kg Mitragyna speciosa (kratom) senilai Rp101 juta yang berasal dari 2 penindakan dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp30,3 juta,” papar Askolani.

Di bidang cukai, Bea dan Cukai Soekarno-Hatta dalam 2 kali penindakan menemukan 1,11juta pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) palsu senilai total Rp115,23 miliar, yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp34,56 miliar.

Kemudian diamankan pula 90.520 batang rokok, 29 kemasan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), 2 kg tembakau iris, dan 141 batang cerutu yang dilakukan penindakan atas kelebihan pembawaan barang kena cukai (BKC) oleh penumpang.

“Nilai barang diperkirakan sebesar Rp226 juta dengan potensi kerugian sebesar Rp69 juta. Saat ini barang tersebut berstatus BDN (Barang Dikuasai Negara),” jelasnya.

Selain itu, penindakan terhadap 318 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) juga dilakukan atas kelebihan pembawaan BKC oleh penumpang. Nilai barang diperkirakan Rp190 juta dengan potensi kerugian sebesar Rp57 juta.

Dalam 28 kali penindakan NPP, 24 di antaranya menggunakan modus tidak diberitahukan dan/atau diberitahukan secara tidak benar (false declaration). Sedangkan dari 4 penindakan lainnya, tersangka menggunakan modus penyamaran dengan barang lain (false concealment).

“Dari 28 penindakan tersebut, diamankan 66,99 kg barang bukti dan 9 orang tersangka,” tambah Askolani.

Baca juga artikel terkait PENYELUNDUPAN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Irfan Teguh Pribadi