tirto.id - Dua ekor Orangutan Sumatera (Pongo abelii) masih tergolong bayu berusia sekitar setahun hendak diselundupkan melalui jalur darat dari Lampung ke Banten. Penyelundupan digagalkan ketika bus yang ditumpangi pelaku akan menyeberang ke Banten lewat Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
"Senin malam, kami menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi yakni dua ekor anak orangutan di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni," ujar Subkoordinator Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Akhir Santoso, Selasa (27/4/2021).
Asal satwa dilindungi ini dari Lubuk Pakam, Sumatera Utara dengan tujuan penyelundupan ke Tangerang, Banten. Kedua orangutan disamarkan dalam keranjang buah ukuran kecil dan berada di dalam bagasi bus.
"Dua ekor anak orangutan berjenis kelamin jantan dan betina ini diduga digunakan untuk praktik jual beli satwa. Saat ini kasus tersebut dalam proses penanganan lebih lanjut," ungkap Santoso
Penyelundupan satwa liar dan dilindungi tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, dengan ancaman pidana paling lama dua tahun, denda maksimal Rp2 miliar.
Pelaku juga dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2019 dan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 juta.
Editor: Zakki Amali