tirto.id - Kepolisian menggagalkan upaya penyelundupan 237.305 benih bening lobster yang terjadi di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Nilai benih lobster itu mencapai Rp23,6 miliar.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengatakan, pengungkapan penyelundupan benih lobster ini berawal dari informasi dan hasil penyelidikan mengenai adanya 'kapal hantu' yang akan menjemput benih lobster.
Kata Nunung, sejumlah benih lobster tersebut telah terbungkus rapi dan akan dibawa ke luar negeri secara ilegal.
"Selanjutnya tim gabungan melakukan pengejaran dan penangkapan Kapal HSC (High Speed Craft) atau yang biasa disebut kapal hantu," kata Nunung saat konferensi pers di Kantor DJBC Khusus Kepri, Kabupaten Karimun, Kamis (17/10/2024).
Kemudian, Nunung mengatakan, hasilnya, pada tanggal 14 Oktober 2024, tim gabungan dapat menggagalkan upaya penyelundupan 237.305 benih bening lobster senilai Rp23,6 miliar.
“Kemudian Tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri selama kurang lebih 2 bulan melaksanakan pemetaan dari hulu ke hilir terkait penyelundupan benih bening lobster jaringan darat," ujarnya
Pada wilayah Sumatera, terbagi menjadi 2 bagian yaitu, asal barang yang menjadi asal benih bening lobster dari Provinsi Jawa timur, Jawa barat, Banten, Lampung, Sumatera Barat.
"Jalur barang, jalur darat yang digunakan untuk akses menyelundupkan benih bening lobster yaitu Provinsi Sumatra Selatan, Jambi, dan Riau," tuturnya.
Kata Nunung, berdasarkan dua bagian tersebut, sistem penyelundupan yang digunakan adalah sistem Join Cargo, yaitu seluruh barang yang diselundupkan akan terkumpul pada satu titik poin.
“Selanjutnya pada tanggal 14 Oktober telah diamankan barang bukti berupa, 46 kotak streofoam yang berisikan 237.305 ekor benih bening lobster dan 1 Unit Kapal HSC," pungkasnya.
Untuk para tersangka, yaitu pengemudi kapal HSC, dengan inisial CM dan RI masih dalam pengejaran dan sudah dikantongi identitas melalui IT Polri serta tersangka pembeli di luar negeri masih didalami.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operasi yang digunakan oleh penyelundup adalah dengan cara mengumpulkan atau mengepul benih bening lobster berasal dari pesisir selatan provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Lampung, Sumatera Barat lalu dikumpulkan pada satu titik di provinsi Jambi, Sumsel, dan Riau," ujarnya.
Kemudian, kata Nunung, benih lobster tersebut, dikemas dan diselundupkan ke luar negeri menggunakan Kapal HSC atau yang biasa disebut kapal hantu.
Lebih lanjut, Nunung menyebut, sejumlah benih bening lobster tersebut, telah dilepasliarkan pada hari Selasa, 15 Oktober 2024 di perairan Anak Kanipan Batu, Kabupaten Karimun oleh Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kanwilsus DJBC Kepri, Lantamal IV Batam dan instansi terkait.
Untuk pelaku, kata Nunung, akan dikenakan Pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) dan atau pasal 92 Jo pasal 26 (ayat) 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang 31 tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diganti oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja yang terjadi di Wilayah Indonesia.
"Dengan ancaman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp.1.500.000.000 (Satu miliar lima ratus juta rupiah)," tutupnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto