tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan penggelapan tanah yang sebelumnya dilaporkan ahli waris Brata Ruswanda. Kasus itu sebelumnya menyeret nama Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, karena dituding menggelapkan sertifikat tanah yang dijadikan barang bukti.
“Tanggal 21 Januari 2025, dilaksanakan gelar di Pidum dengan hasil dihentikan. Tanggal 24 Februari 2025, di SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Djuhandani dalam keterangan resminya, Kamis (27/2/2025).
Djuhandani menyampaikan, rekomendasi penghentian perkara berdasarkan gelar perkara di Biro Wasidik. Kemudian, gelar perkara itu juga dihadiri pelapor dan terlapor.
Ditambahkan Djuhandani, penyidik telah mengembalikan barang bukti berupa dokumen sertifikat sekaligus penyerahan pemberitahuan SP3 kepada kuasa hukum dan korbannya, kemarin (26/2/2025).
“Dokumen yang diserahkan sebagai barang bukti dalam perkara pemalsuan dokumen, dan/atau memasuki pekarangan tanpa izin sudah dikembalikan kepada kuasa hukum pelapor atas nama Poltak Silitonga,” tutur dia.
Ditegaskan Djuhandani, tindak lanjut kasus tersebut menjadi bukti bahwa penyidik tidak pernah melakukan penggelapan terhadap barang bukti yang diserahkan oleh terlapor. Dia menekankan, proses yang dilakukan selama ini semata-mata karena penyidik harus tetap mengikuti prosedur untuk pengembalian barang bukti tersebut.
“Penyidik tidak pernah melakukan penggelapan terhadap barang bukti yang diserahkan oleh terlapor kepada penyidik, terkait pengembalian barang bukti harus sesuai prosedur rekomendasi dari gelar perkara yang menyatakan laporan polisi tersebut di SP3. Selain itu, dalam proses SP3 juga ada pengawasan dari pimpinan secara berjenjang,” ungkap Djuhandani.
Diungkapkan Djuhandani, alasan SP3 ini lantaran plang/patok di dalam area SHM Nomor:7293 seluas 1.117 m2 atas nama almarhum Brata Ruswanda masih perlu dipastikan. Lalu, saat dilakukan pengecekan, dinyatakan tidak tepat, sehingga menjadi dasar penghentian.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto