tirto.id - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, membantah lembaganya menggelapkan sertifikat tanah pelapor kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah. Dia menegaskan kasus tanah yang dilaporkan ahli waris Brata Ruswanda baru saja selesai dilakukan gelar perkara.
“Semuanya sesuai aturan yang dilakukan. Kalau dilaporkan sebagai penggelapan, silakan yang jelas kami sampaikan bahwa ada laporan tentang pemalsuan,” kata Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).
Djuhandani mengakui awalnya penyidik Dittipidum memang menerima laporan pemalsuan dokumen tanah. Kemudian, pelapor memberikan sejumlah sertifikat tanah sebagai barang bukti.
“Dalam proses penyidikan, ditemukan bahwa yang menjadi dasar laporan atau yang pelapor bawa bahwa ini adalah sebagai barang yang menjadi objek itu juga ternyata palsu, hasil labfor,” ucap Djuhandani.
Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menyatakan bahwa sertifikat palsu yang dijadikan bukti oleh pelapor tidak bisa digunakan sebagai dasar penyelidikan. Sertifikat itu kemudian diminta oleh pelapor. Namun, belum bisa diserahkan karena akan ada tindak lanjut yang dilakukan penyelidik.
Dia menekankan sesuai aturan KUHAP memang barang bukti yang tidak digunakan dalam proses penyelidikan bisa dikembalikan kepada pelapor. Kendati demikian, lantaran sertifikat yang diberikan palsu, penyelidik akan melakukan pencegahan penyalahgunaan dokumen.
“Kami tetap menjaga jangan sampai surat ini digunakan untuk perbuatan lain. Bukan digelapkan. Kasian penyidik sudah kerja bagus dilaporkan penggelapan,” tutur Djuhandani.
Sebagai informasi, Djuhandani dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan ke Propam Polri.
Penggelapan itu berkaitan dengan kasus sejak tujuh tahun lalu yang dilaporkan ahli waris Brata Ruswanda.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama