tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus pagar laut Bekasi pekan ini. Gelar perkara itu dilakukan guna memastikan proses hukum selanjutnya.
"Kami melihat sementara bahwa dugaan tindak pidana kemungkinan ini akan kita dapatkan. Kami memaksimalkan minggu ini kami bisa memberikan kepastian hukum apakah itu perkara mau ditingkatkan penyidikan atau dihentikan penyelidikannya," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, dikutip Selasa (25/2/2025).
Djuhandani menyampaikan, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi. Kepolisian juga sudah menyita 93 sertifikat hak milik dan melakukan uji laboratorium forensik (labfor) untuk mengecek keabsahannya.
"25 orang saksi yang diperiksa berasal dari kementerian, lembaga dan instansi perangkat desa, dan masyarakat desa terkait," ujar Djuhandani.
Djuhandani menambahkan, penyelidik juga sudah meminta keterangan 12 orang untuk temuan baru di dekat lokasi pagar laut Bekasi. Salah satunya, kata Djuhandani, adalah PT MAN yang diduga sebagai pemegang hak guna area tersebut.
Djuhandani menambahkan, penyelidik menduga adanya pemalsuan dokumen dengan memperluas objeknya, baik kasus pagar laut Bekasi dan di area PT MAN.
"Kami juga melaksanakan proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait penerbitan 201 bundle sertifikat hak guna bangunan atas nama PT MAN," ungkap Djuhandani.
Dia menekankan, penyelidik juga masih menimbang apakah kasus PT MAN akan diproses dalam laporan berbeda, yakni berdasarkan temuan penyelidik.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher