Menuju konten utama

Polisi Terus Cari Kemungkinan Tersangka Baru di Kasus Pagar Laut

Penyidik masih mendalami keuntungan dari para tersangka pemalsuan dokumen pagar laut di Tangerang.

Polisi Terus Cari Kemungkinan Tersangka Baru di Kasus Pagar Laut
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri akan kembali memeriksa tersangka kasus pemalsuan dokumen pagar laut di perairan Tangerang. Para tersangka tersebut adalah Kepala Desa Kohod Arsin, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima kuasa.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, menjelaskan pemeriksaan tersebut akan dilakukan karena penyidik hingga kini masih melakukan pengembangan. Sebab, penyidik masih membuka peluang adanya tersangka baru.

"Tentu saja dalam pemeriksaan, bukan hanya pemeriksaan berhenti saat ini, besok akan terus kami laksanakan pemeriksaan-pemeriksaan untuk pengembangan," kata Djuhandani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Djuhandani menyampaikan, dalam pengurusan dokumen berupa SHGB dan SHM, para tersangka melewati proses yang panjang. Dia menekankan, penyidik menelusuri satu per satu tahapan guna mendalami pihak penyelenggara negara yang terlibat.

Dia juga mengaku bahwa penyidik hingga kini masih mendalami keuntungan dari para tersangka atas pemalsuan dokumen itu.

"Kami tetap profesional, melaksanakan penyidikan, kemudian step by step tetap kami harus kami dalamin," ucap Djuhandani.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menahan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, terkait dengan kasus pemalsuan dokumen di area pagar laut Perairan Tangerang. Dalam kasus ini, Arsin bersama tiga tersangka lainnya memalsukan SHGB dan SHM.

Penahanan dilakukan juga kepada tiga tersangka lainnya. Ketiga tersangka tersebut adalah UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima kuasa.

"Kami memutuskan untuk empat tersangka dilakukan penahanan mulai malam ini. Alasan penahanan karena objektivitas penyidik, pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan kekhawatiran mengulangi perbuatan," kata Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Dijelaskan Djuhandani, Arsin dan tiga tersangka lain dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan hingga pukul 20.30 WIB. Keempatnya pun dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

"Untuk tindak lanjut, kami akan melengkapi berkas perkara dan kami akan koordinasi dengan JPU," tutur Djuhandani.

Baca juga artikel terkait PAGAR LAUT atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto