tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim meningkatkan status perkara kasus pagar laut Bekasi ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya bukti permulaan awal pemalsuan dokumen di Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, mengemukakan, penyidik sudah melakukan uji laboratorium forensik (labfor) pada 93 sertifikat SHM. Kemudian, sejumlah saksi juga sudah dilakukan pemeriksaan, di antaranya Kepala Desa Segarajaya aktif dan yang sudah lengser.
"Gelar perkara, kami semua sepakat meningkatkan status LP (laporan polisi) tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).
Djuhandani mengungkapkan, kepolisian juga sudah mengantongi calon tersangka dalam kasus ini. Hal itu berdasarkan dokumen yang didapatkan dan keterangan sejumlah saksi.
Djuhandani menegaskan, penyidik tetap harus menguatkan dugaan tersangka itu dan akan mengumumkan usai gelar perkara nantinya. Dia menekankan, dalam waktu dekat tersangka diharapkan bisa benar-benar diungkap.
"Untuk Segarajaya kami sudah mempunyai suspek tersangka, yang calon tersangka," ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, Djuhandani menyampaikan, dalam kasus pagar laut Bekasi sudah dilakukan pemeriksaan kepada puluhan orang saksi.
"25 orang saksi yang diperiksa berasal dari kementerian, lembaga dan instansi perangkat desa, dan masyarakat desa terkait," ujar Djuhandani.
Selain itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi memberi sanksi tegas berupa pemecatan dan pencopotan jabatan kepada 6 pegawai Kementerian ATR/BPN yang terkait dengan kasus pagar laut Kabupaten Bekasi.
Dia merinci, adapun ke enam pegawai itu meliputi 5 pegawai negeri sipil (PNS) yang dicopot jabatan dan 1 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang dipecat.
“Ini yang (pelaku yang terlibat pagar laut) bekasi kita umumkan, yang terlibat dan dikenakan sanksi, satu dipecat, enam lainnya copot dari jabatan,” ungkap Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher