tirto.id - Kakak Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, Parwati, memastikan bahwa adiknya tidak pernah neko-neko saat menjadi polisi. Hal itu dinyatakannya untuk membantah informasi bahwa adiknya menerima setoran dari operasional sabung ayam.
Parwati mengatakan, adiknya sudah tiga tahun menjabat sebagai Kapolsek Negara Batin. Namun, Lusiyanto tidak pernah ada hal-hal penyimpang yang dilakukan Lusiyanto selama menjabat.
"Anda sudah tahu, bahwa sudah viral, adik saya itu miskin dia tidak punya rumah yang mewah, kenapa adik saya meninggal di bulan suci ramadhan saat membubarkan sabung ayam adik saya gugur, setelah gugur difitnah dengan berbagai macam-macam," kata Parwati di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (25/3/2025).
Parwati menerangkan, Lusiyanto adalah anak terakhir dari lima bersaudara. Empat kakaknya perempuan dan Lusiyanto paling dekat dengan Parwati yang merupakan kakak nomor tiga.
Dia menjelaskan, peristiwa meninggalnya Lusiyanto diketahuinya usai berbuka puasa. Kemudian, saat itu kabarnya hanya menyatakan Lusiyanto masih dalam kondisi hidup.
"Setelah kedua, dapat kabar bahwa adik saya gugur meninggal di tempat. Setelah kejadian itu, kami langsung pulang. Kebetulan saat itu saya di Palembang, bukan di kampung halaman saya. Kami sekeluarga besar dari Palembang menuju ke rumah orangtua saya," ungkap dia.
Menurut Parwati, jasad adiknya baru bisa dibawa ke rumah pada keesokan sorenya. "Betapa hancurnya kami dari satu tahun tidak bertemu karena dia bertugas sebagai kapolsek di daerah terpencil. Tolong-tolong pak saya menuntut keadilan untuk adik saya, saya minta keadilan seadil-adilnya," tutur Parwati.
Diketahui, dalam peristiwa ini terdapat tiga korban anggota polisi yang meninggal dunia saat aksi penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung beberapa waktu lalu. Mereka adalah Kapolsek Nagara Batin, Way Kanan, AKP Anumerta Lusiyanto, kemudian Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta M. Ghalib Surya Ganta. TNI menetapkan dua anggota mereka, yakni Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis, sebagai tersangka dalam kasus penembakan tersebut.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher