tirto.id - Sebanyak 4 orang polisi di lingkungan Polda NTT diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam upacara yang dipimpin Wakapolda NTT, Brigjen Awi Setiyono, dan berlangsung di Lapangan Mapolda NTT, Rabu (26/03/2025).
Keempat anggota polisi yang dikenakan PTDH yakni Aipda Hendra terkait kasus calo penerimaan anggota Polri (casis), Briptu Wihelmus Chris Andri Ola terkait kasus penyimpangan seksual, Brigpol David Advento Temaluru terkait kasus asusila, dan Brigpol Pijar Kinantan terkait kasus desersi.
Keputusan PTDH ini secara resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga,S.H,M.A.
Meskipun keempat anggota yang diberhentikan tidak hormat tersebut tidak menghadiri upacara, proses simbolis tetap dilakukan dengan mencoret foto mereka sebagai bentuk penegasan keputusan Polri.
Wakapolda NTT, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan, Polri berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan kode etik kepolisian secara ketat. Pemberhentian keempat personel tersebut merupakan bentuk realisasi kebijakan pimpinan Polri dalam menjaga integritas institusi.
Awi menambahkan, keputusan PTDH ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga nama baik institusi dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Keputusan PTDH ini diambil melalui proses panjang dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini adalah pengingat bagi seluruh anggota Polri bahwa profesionalisme dan integritas adalah hal yang tidak bisa ditawar,” tegas Awi dalam keterangan yang diterima, Kamis (27/3/2025).
Ia juga mengingatkan seluruh personel Polri di jajaran Polda NTT untuk senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan profesionalisme, dedikasi, serta menjunjung tinggi etika kepolisian.
Selain PTDH 4 personel Polri Polda NTT, pada kesempatan itu, juga dilakukan kenaikan pangkat pengabdian bagi Kompol Yorsen Helsimus Imanuel Bilaut.
Turut hadir dalam upacara dimaksud, Inspektur Pengawas Polda NTT, Kombes Murry Miranda, serta pejabat utama dan seluruh peserta upacara.
Penulis: Mario Wihelmus PS
Editor: Andrian Pratama Taher