tirto.id - Bareskrim Polri mengungkap temuan dari penyelidikan kasus pemalsuan dokumen pagar laut di Bekasi, Jawa Barat. Dari hasil penyelidikan sejauh ini, penyidik menemukan adanya pengagunan sertifikat ke bank.
“Info yang kita dapatkan, sertifikat ini pun sekarang ada beberapa yang dianggunkan di beberapa bank swasta. Tentu saja ini menjadi bahan kita penyelidikan ataupun penyelidikan lebih lanjut,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).
Djuhandani menjelaskan, informasi tersebut menjadi salah satu bukti adanya tindak pidana. Dia pun tidak memungkiri bahwa kasus ini akan naik ke tahap penyidikan.
“Jadi, secara proses pidana, kami juga melihat berarti orang-orang ini sudah mengambil keuntungan dari situ,” ujar dia.
Dalam kasus ini, kata Djuhandani, 19 saksi telah diperiksa penyidik. Dia merinci, 10 orang saksi selaku pegawai pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, 2 orang saksi selaku pemohon yaitu pemilik SHM yang diduga tidak sah, 3 orang saksi selaku tim support petugas PTSL, mantan Kades Sagara Jaya, Kades Sagara Jaya, serta 2 orang saksi dari perangkat RT/RW Desa Sagara Jaya.
Menurut Djuhandani, pengecekan fisik terkait objek lokasi pagar laut di Desa Sagara Jaya dan Hurip jaya telah dilakukan. Saat itu, pengecekan dilakukan bersama dengan perangkat Desa Sagara Jaya, tim Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, dan tim Inspektorat Kementerian ATR/BPN RI.
“Kami saat ini juga sudah mengirim undangan mungkin untuk minggu depan ini untuk memeriksa beberapa pihak dari Kementerian, Lembaga, dan intansi Pemerintah terkait penerbitan sertifikat kepada masyarakat dan perusahaan di wilayah perairan laut di Desa Sagara Jaya dan Desa Hurip jaya,” ungkap dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher