tirto.id - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, mengungkapkan hasil penyelidikan kasus pemasangan pagar laut di Kabupaten Bekasi. Penyidik menemukan bahwa PT Mega Agung Nusantara (MAN) dan PT Cikarang Listrindo (CL) diduga ikut memasang pagar laut di daerah tersebut.
“[Berdasarkan] proses lidik [penyelidikan] yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum, kita juga mendapatkan hal [penemuan pagar laut] yang serupa dilakukan yang kami duga dilakukan oleh PT MAN dan PT CL,” kata Djuhandani di Mabes Polri, Selasa (18/2/2025).
Djuhandani menyebut lokasi pemasangan pagar laut yang diduga dilakukan kedua perusahaan ini, berada berdekatan dengan lokasi pagar laut milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), yakni di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Lokasinya itu tidak di satu areal yang dilaporkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), tetapi berdekatan. Di desa lainnya,” kata Djuhandani.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi terkait penemuan pagar laut milik PT TRPN yang dilakukan, Senin (17/2/2025), Bareskrim Polri menemukan dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM).
Dugaan pemalsuan SHM ini juga ditemukan dalam kasus PT MAN dan PT CL. Atas temuan ini, Djuhandani menyebut Bareskrim Polri telah mengerahkan tim untuk meninjau langsung tempat kejadian perkara (TKP).
“Hasil penyelidikan kita di Desa Hidup Jaya itu dilakukan [pengajuan SHM], pemohonnya adalah PT MAN dan PT CL. Saat ini, kita sedang melaksanakan penyelidikan. Tim sudah turun ke TKP sudah ngecek semua,” kata Djuhandani.
Djuhandani menambahkan dugaan pemalsuan SHM pagar laut Bekasi ini lebih mudah untuk ditindaklanjuti karena dugaan pelanggarannya lebih jelas.
“Lebih mudah pengungkapannya oleh penyidik-penyidik kami karena sudah jelas,” tukas Djuhandani.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama