Menuju konten utama

Nusron Bakal Berhentikan Pegawai BPN Bekasi di Kasus Pagar Laut

Nusron mengeklaim pejabat yang terlibat bukan lah eselon I & II BPN, bahkan Kepala BPN Bekasi tidak mengetahui penerbitan SHM pagar laut Bekasi.

Nusron Bakal Berhentikan Pegawai BPN Bekasi di Kasus Pagar Laut
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Rapat tersebut di antaranya membahas perkembangan tata cara pemberian Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan kelapa sawit di Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengaku akan memberhentikan pegawai BPN Bekasi yang terlibat dalam kasus pendirian pagar laut di Bekasi, Jawa Barat.

Nusron mengaku akan mengumumkan soal pemberhentian pegawai itu dalam waktu dekat. Pemberhentian dilakukan usai Kementerian ATR/BPN melakukan pemeriksaan terhadap kasus pagar laut Bekasi.

"Ada beberapa orang yang akan diberhentikan juga yang di Bekasi. Jumlahnya berapa, saya lupa, Baru tadi pagi saya dapat laporan dari Inspektorat Jendral hasil investigasinya," ucapnya di Istana Negara, Senin (17/2/2025).

Menurut Nusron, pegawai yang diberhentikan bukan berasal dari eselon I maupun eselon II Kementerian ATR/BPN, melainkan dari BPN Bekasi. Ia mengeklaim Kepala BPN Bekasi pun tidak mengetahui adanya pegawai yang terlibat kasus pendirian pagar laut di kawasan pesisi utara Jawa Barat tersebut.

Politikus Partai Golkar ini mengatakan, sejumlah pihak yang terlibat pendirian pagar laut Bekasi tergolong sebagai pegawai bawahan.

"Yang terlibat di bawah dong, bukan eselon I atau eselon II. Itu kan permainannya ada di bawah di kantor [BPN] Bekasi," ujar Nusron.

"Enggak sampai sejauh itu [Kementerian ATR/BPN]. Ini malah kepala kantor [BPN Bekasi] saja enggak tahu. Ini murni permainan nakal oknum orang di bawah. Setelah kita cek, begitu," lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Bareskrim Polri mengungkap modus yang digunakan terduga pelaku dalam kasus pemasangan pagar laut di daerah Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat. Penyidik pun saat ini masih menyelidiki dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) yang dijadikan dasar pemasangan pagar laut.

"Diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah merubah data 93 SHM," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).

Djuhandani menyebut, penyidik menemukan dugaan pemalsuan 93 SHM itu setelah melakukan pemeriksaan terhadap pihak ATR/BPN; ketua dan anggota eks panitia adjudikasi PTSL; pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi; serta pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.

Baca juga artikel terkait PAGAR LAUT atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher