tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa 10 saksi terkait kasus pagar laut Bekasi. Namun, tidak dirinci siapa saja saksi yang menjalani pemeriksaan tersebut.
“Hari ini kita undang untuk klarifikasi sebanyak 10 orang sebagai saksi termasuk dari TRPN,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2025).
Di sisi lain, kuasa hukum TRPN, Deolipa mengatakan pemeriksaan ini dilakukan guna mencari dugaan tindak pidana pemalsuan dari pemasangan pagar laut di Bekasi. Dia meyakini bahwa sanksi kepada TRPN hanyalah administrasi karena tidak masuk ke dalam area konservasi.
“Jadi, itu yang kemudian sedang didalami. Apakah ada wilayah konservasi atau tidak, itu tadi kan, ada wilayah konservasi tapi sebelahnya,” tutur dia.
Terlebih, kata Deolipa, TRPN sudah menjalankan seluruh sanksi administrasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Deolipa menegaskan TRPN sendiri melakukan pemasangan pagar laut atas dasar Peraturan Daerah (Perda). Pemagaran laut itu pun dilakukan guna mempermudah kapal nelayan masuk ke dermaga.
“Supaya dari pelabuhan sampai ke laut lepas itu lautnya dalam. Supaya kapal-kapal bisa masuk,” ucap Deolipa.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri mengungkap modus yang digunakan terduga pelaku dalam kasus pemasangan pagar laut di daerah Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat. Penyidik pun saat ini masih menyelidiki dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) yang dijadikan dasar pemasangan pagar laut.
"Diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah merubah data 93 SHM," kata Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).
Djuhandani menyebut penyidik menemukan dugaan pemalsuan 93 SHM itu setelah melakukan pemeriksaan terhadap pihak ATR/BPN; ketua dan anggota eks panitia adjudikasi PTSL; pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi; serta pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama