tirto.id - Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) terkait teror kiriman kepala babi di kantor redaksi Tempo, Jakarta, pada Rabu (19/3/2025).
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa penyelidikan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik yang dilayangkan Tempo.
Selain meninjau TKP, penyidik juga berkoordinasi serta melakukan pendataan terhadap saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Polri telah melakukan langkah awal penyelidikan di TKP untuk mengumpulkan informasi dan keterangan yang diperlukan, serta mengecek closed circuit television di pos satuan pengamanan gedung Tempo,” ujar Trunoyudo dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Minggu (23/3/2025).
Trunoyudo juga menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berlanjut dan penyidik tengah mengumpulkan bahan keterangan guna proses lanjutan.
“Rencana tindak lanjut meliputi klarifikasi terhadap saksi serta pelaksanaan kelengkapan administrasi syarat formil penyelidikan,” tambahnya.
Sementara itu, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga melakukan penyelidikan terkait teror kiriman kepala babi dan bangkai tikus di kantor Tempo. Hal ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar kasus itu diusut hingga tuntas.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa tim penyidik telah melakukan pengecekan ke lokasi kejadian di kantor Tempo.
“Tim mendatangi TKP Gedung Tempo dalam rangka koordinasi terkait laporan polisi dengan mendata saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” kata Djuhandani dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Minggu (23/3/2025).
“Tim sudah menerima hasil rekaman CCTV Gedung Tempo, Grogol, Jakarta Selatan. Selanjutnya, tim melakukan analisa video dengan mengutamakan pencarian terhadap 1 orang terduga pelaku yang belum teridentifikasi,” imbuh Djuhandi.
Dalam kasus ini, Djuhandani mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi