tirto.id - Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara dituntut 1 tahun penjara dalam kasus penyelundupan sepeda Brompton dan motor Harley Davidson.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa dalam penahanan," menurut tuntutan yang dibacakan pada 24 Mei 2021 sebagaimana dinukil dari SIPP PN Tangerang, Jumat (4/6/2021).
Selain dikenakan pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Ari diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila Ari tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita harta benda dan/atau pendapatannya dan melelang untuk membayar denda. Apabila masih tidak mencukupi, Ari akan mendapat pidana kurungan selama 2 bulan.
Dalam perkara nomor 192/Pid.Sus/2021/PN Tng itu, jaksa meyakini Ari telah melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 2 KUHP sesuai dakwaan pertama.
Kasus penyelundupan sepeda Brompton berawal ketika pihak kepabeanan menduga ada kejanggalan saat pesawat Garuda dengan nomor GA9721 tiba dari Toulouse, Perancis, pada 17 November 2019.
Mereka menemukan kejanggalan berupa penemuan 18 koper cokelat yang ternyata berisi suku cadang motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Kementerian Keuangan mencatat, aksi penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton itu berpotensi merugikan negara antara Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar. Akibat aksi tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir langsung mengumumkan pemecatan Ari Askhara selaku Direktur Utama Garuda Indonesia pada Kamis (5/12/2019).
Kemudian, Ari Ashkara diumumkan sebagai tersangka pada periode September 2020 lalu oleh pihak Ditjen Bea Cukai dengan alasan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri