tirto.id -
“Siapa dipidana sesuai hasil investigasi. Kami tegaskan bahwa jika ini merupakan tindak pidana maka solusi bukan bayar tapi kalau bukan tindak pidana tentunya solusi yang lain,” ujarnya di Kantor Pusat Bea Cuka, Jumat (27/12/2019) seperti dikutip Antara.
Heru mengatakan, saat ini instansinya masih melakukan investigasi dan penyidikan atas kasus yang mencuat awal Desember 2019 tersebut.
“Kami mohon waktu penyidik kami sedang lakukan investigasinya jadi penyidik kami sedang melakukan proses penyidikan dan kita berikan waktu ke dia,” imbuhnya.
Heru juga memastikan bahwa proses penyidikan tersebut berjalan secara adil, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga membutuhkan waktu tidak sebentar.
“Mohon kesabaran masyarakat sehingga sebaiknya mereka (tim penyidik) diberikan ruang untuk merinci dan menyelesaikan seadil-adilnya. Penyidikan enggak satu atau dua hari karena butuh waktu,” pungkas Heru.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana