Menuju konten utama

Bea Cukai Tegaskan Penyelundupan Harley di Garuda Tindakan Pidana

Heru Pambudi menyebut penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton melalui pesawat baru Garuda Indonesia bisa masuk ranah pidana.

Bea Cukai Tegaskan Penyelundupan Harley di Garuda Tindakan Pidana
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menyampaikan keterangan pers mengenai survei cukai rokok ilegal 2018 di Jakarta, Kamis (20/9/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id -

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, menyebut skandal penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton melalui pesawat baru Garuda Indonesia Airbus A330-900 Neo bisa masuk ke tahap pidana.

“Siapa dipidana sesuai hasil investigasi. Kami tegaskan bahwa jika ini merupakan tindak pidana maka solusi bukan bayar tapi kalau bukan tindak pidana tentunya solusi yang lain,” ujarnya di Kantor Pusat Bea Cuka, Jumat (27/12/2019) seperti dikutip Antara.

Heru mengatakan, saat ini instansinya masih melakukan investigasi dan penyidikan atas kasus yang mencuat awal Desember 2019 tersebut.

“Kami mohon waktu penyidik kami sedang lakukan investigasinya jadi penyidik kami sedang melakukan proses penyidikan dan kita berikan waktu ke dia,” imbuhnya.

Heru juga memastikan bahwa proses penyidikan tersebut berjalan secara adil, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga membutuhkan waktu tidak sebentar.

“Mohon kesabaran masyarakat sehingga sebaiknya mereka (tim penyidik) diberikan ruang untuk merinci dan menyelesaikan seadil-adilnya. Penyidikan enggak satu atau dua hari karena butuh waktu,” pungkas Heru.

Baca juga artikel terkait PENYELUNDUPAN HARLEY

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana