tirto.id - Kementerian BUMN resmi memberhentikan empat anggota direksi Garuda Indonesia (Persero) Tbk, yang terlibat dalam skandal penyelundupan motor Harley Davidson dan Sepeda brompton.
Empat pejabat tersebut antara lain: Bambang Adisurya Angkasa (Direktur Operasi), Mohammad Iqbal (Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha) Iwan Joeniarto (Direktur Teknik dan Layanan) serta Heri Akhyar (Direktur Human Capital).
Keputusan tersebut disampaikan Dewan Komisaris Garuda Indonesia menindaklanjuti pertemuan dengan Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas.
"Berekanaan dengan hal-hal tersebut, dewan komisaris telah menyampaikan permintaan kepada direksi Garuda Indonesia agar menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengukuhkan pemberhentian sementara waktu anggota-anggota direksi tersebut," tulis Dewan Komisaris Garuda lewat keterangan resmi yang diterima Tirto, Senin (9/12/2019).
Demi mendukung keberlangsungan operasional, Dewan Komisaris Garuda Indonesia juga telah menunjuk Fuad Rizal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Teknik dan Layanan sekaligus Direktur Keuangan dan Resiko dengan penetapan secara definitif dalam RUPS.
Selain itu, Dewan Komisaris juga menunjuk Pikri Ilham Kurniansyah sebagai Plt Direktur Human Capital dan Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha.
Saat ini, dua Plt tersebut telah menunjuk empat orang pelaksana tugas harian (Plh) yang akan bertugas sesuai fungsi dan tugas di bidangnya masing-masing.
Empat orang Plh tersebut antara lain Capt. Tumpal Manumpak Hutapea sebagai Pejabat Direktur Operasi; Mukhtaris sebagai Pejabat Direktur Teknis dan Layanan; Joseph Dajoe K sebagai Pejabat Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha; serta Capt Aryaperwira Adileksana sebagai Pejabat Direktur Human Capital.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Gilang Ramadhan