tirto.id -
"Saya minta kepada saudara Erick Thohir, disamping melakukan pemecatan juga memproses kasus ini ke meja hijau," tegas Bamsoet di GOR Jakarta Utara, Sabtu (7/12/2019) seperti dikutip Antara.
Bamsoet menjelaskan, perilaku dan tindakan mantan Dirut Garuda tak cukup diganjar dengan pemecatan, tetapi harus dituntaskan pidananya.
"Karena penyeludupan itu adalah pidana dan unsur itu tidak boleh dilepas," kata Bamsoet.
Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir telah memberhentikan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara terkait kasus sepeda Brompton dan motor Harley yang ditemukan di dalam pesawat baru Garuda Airbus A330-900 oleh Bea Cukai beberapa waktu lalu.
Terpisah, Polda Metro Jaya hingga Jumat (6/12) belum menangani kasus penyelundupan yang menyeret Ari Ashkara itu.
"Kasus ini masih ditangani oleh teman-teman bea cukai dari unit penindakan, kita tunggu saja nanti, kita akan koordinasi ke sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana