Menuju konten utama

Dirut Garuda Nonaktif Terancam Pidana Selundupkan Harley

Eks Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara, bisa kena pasal pidana dalam kasus Harley Davidson dan Brompton ilegal.

Dirut Garuda Nonaktif Terancam Pidana Selundupkan Harley
Menteri BUMN Erick Thohir mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (14/11/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Menteri BUMN Erick Thohir menyebut eks Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara, bisa kena pasal pidana dalam kasus Harley Davidson dan Brompton ilegal.

Hal tersebut ia sampaikan usaiKementerian Keuangan mengonfirmasi bahwa barang-barang tersebut diselundupkan via pesawat Airbus A300-900 Neo yang didatangkan Garuda Indonesia dari Prancis.

“Saya yakin Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea Cukai akan memproses ini, apalagi ini ada kerugian negara. Jadi bukan hanya perdata tapi juga pidana. Ini yang memberatkan,” ucap Erick dalam konferensi pers di Kemenkeu RI, Kamis (5/12/2019).

Erick menyatakan saat ini Ari sudah dicopot dari posisinya sebagai bos Garuda Indonesia. Ia memastikan posisi Ari diisi oleh pelaksana tugas Garuda Indonesia. Erick yakin selain Ari masih ada pihak lain yang terlibat dan membantunya. Untuk itu mereka juga akan diselidiki.

“Kita akan terus lihat oknum yang akan tersangkut,” ucap Erick.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi menyatakan bahwa potensi pidana itu kemungkinan besar bisa terjadi. Ia menyebutkan Ari telah melakukan mutilasi terhadap motor yang ingin ia bawa ke Indonesia.

Cara itu kata Heru sudah kuat dinyatakan sebagai penyelundupan. Dengan cara itu, Ari dinilai tidak memiliki itikad baik.

“Mereka mencoba memutilisais dengan cara menyamarkan. Saya kira ini itikadnya menunjukan ingin mengelabui petugas,” ucap Heru kepada wartawan saat ditemui di Kemenkeu, Kamis (5/12/2019).

Heru juga menambahkan Ari juga melanggar ketentuan mengenai larangan impor barang bekas. Ia bilang hal ini juga tidak boleh dilakukan.

“Moge ini adalah moge bekas yang dari sisi aturan tidak boleh diimpor,” ucap Heru.

Baca juga artikel terkait PENYELUNDUPAN HARLEY atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana