Menuju konten utama

Biodata Suryo Utomo Dirjen Pajak, Moge BlastingRijder & Kekayaan

Suryo Utomo biografi, Dirjen Pajak yang jadi sorotan karena moge BlastingRijder.

Biodata Suryo Utomo Dirjen Pajak, Moge BlastingRijder & Kekayaan
Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan sambutannya pada peluncuran "Grow With Google" di Jakarta, Selasa (18/2/2020).t. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pd.

tirto.id - Dirjen Pajak Suryo Utomo menjadi sorotan publik. Hal ini merupakan buntut kasus Mario Dandy Satriyo (MDS) anak dari pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Mario Dandy diduga menganiaya seorang anak bernisial D (17) hingga koma dan menjalani perawatan intensif. Setelah diusut, diketahui Mario Dandy merupakan anak pejabat pajak dan sering pamer harta.

Sikap ini menimbulkan kemarahan publik, terlebih setelah diketahui ayah Mario Dandy, Rafael Alun memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar, yang diduga tak sesuai kenyataan, banyak aset Dandy yang tidak dilaporkan.

Publik kemudian menelisik harta kekayaan pejabat pajak yang lain, yang kemudian mengarah pada Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Beberapa hari ini beredar di berbagai media cetak dan online foto dan berita Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai Motor Gede (MoGe) bersama klub BlastingRijder DJP milik komunitas pegawai pajak yang menyukai moge.

Menyikapi pemberitaan tersebut, Menkeu Sri Mulyani telah menyampaikan instruksi kepada Dirjen Pajak sebagai berikut:

1. Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah Harta Kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN.

2. Meminta agar klub BlastingRijder DJP dibubarkan. Hobi dan gaya hidup mengendarai Moge - menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP.

"Bahkan apabila Moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi; mengendarai dan memamerkan Moge bagi Pejabat/Pegawai Pajak dan Kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik. Ini mencederai kepercayaan masyarakat," tulis Sri Mulyani di Instagram, dikutip Senin (27/2/2023).

Profil Suryo Utomo

Suryo Utomo menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia sejak 1 November 2019 menggantikan Robert Pakpahan. Sebelumnya ia adalah Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak.

Pria kelahiran 26 Maret 1969 ini meraih gelar Sarjana Ekonomi di Universitas Diponegoro pada tahun 1992. Ia melanjutkan pendidikan Master of Business Taxation di University of Southern California, Amerika Serikat dan mendapatkan gelarnya pada tahun 1998.

Suryo Utomo mengawali karier Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksana di Kementerian Keuangan pada tahun 1993 di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Seksi PPN Industri pada tahun 1998 dan sebagai Kepala Seksi Pajak Penghasilan Badan pada tahun 2002.

Tahun 2002 ia dipromosikan menjadi Kepala Subdirektorat Pertambahan Nilai Industri, 2006 menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, 2008 menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu.

Pada 28 Maret 2009 ia dipromosikan menjadi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, tahun 2010 menjadi Direktur Peraturan Perpajakan I.

Kemudian pada 31 Maret 2015 menjadi Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian, dan pada 1 Juli 2015 sampai dengan 31 Oktober 2019 ia dipercaya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak.

Pada tanggal 1 November 2019, ia diangkat sebagai Direktur Jenderal Pajak.

Harta Kekayaan Suryo Utomo Dirjen Pajak

Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dengan tanggal penyampaian 19 Februari 2022/Periodik - 2021, Dirjen Pajak Suryo Utomo memiliki total kekayaan Rp14 miliar.

Dalam kekayaannya tersebut, tertera tanah dan bangunan Rp 14,1 miliar yang terdiri dari 13 unit tanah dan bangunan.

Sumber kekayaan lainnya berasal dari alat transportasi dan mesin senilai Rp947 juta, yang terdiri dari:

  • MOBIL, TOYOTA IST MINIBUS Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp.100.000.000
  • MOTOR, HONDA SUPRA SEPEDA MOTOR Tahun 1997, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000
  • MOBIL, HYUNDAI TUCSON MINIBUS Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 270.000.000
  • MOTOR, HONDA BEAT SEPEDA MOTOR Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 10.000.000
  • MOTOR, YAMAHA SEPEDA M0TOR Tahun 2005, HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000
  • MOBIL, SUZUKI FUTURA PICK UP Tahun 2008, HASIL SENDIRIRp. 40.000.000
  • MOTOR, HARLEY DAVIDSON SPORTSTER Tahun 2003, HASIL SENDIRI Rp. 155.000.000
  • MOTOR, KAWASAKI ER6 Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp.52.000.000
  • MOTOR, YAMAHA RX KING Tahun 1996, HASIL SENDIRI Rp.16.000.000
  • MOBIL, JEEP JEEP WILLYS Tahun 1956, HASIL SENDIRI Rp.100.000.000
  • MOBIL, JEEP CHEROKEE Tahun 1997, HASIL SENDIRI Rp.200.000.000
Selain itu, kekayaan lainnya yaitu harta bergerak lainnya Rp1,5 miliar, kas dan setara kas Rp2,7 miliar. Selain itu, Dirjen Pajak juga memiliki utang Rp5 miliar.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Addi M Idhom