tirto.id - Bea Cukai menetapkan Mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Ari Askara sebagai tersangka kasus penyelundupan sepeda Brompton dan motor Harley Davidson. Kasus ini awalnya dibongkar oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir pada Desember tahun lalu.
"Berproses lanjut. Statusnya [Ari Askara] sudah tersangka sekarang," kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Haryo Limanseto kepada reporter Tirto, Sabtu (3/10/2020).
Haryo menuturkan, penetapan tersangka itu dilakukan pada bulan September. Dia tak merinci tanggalnya.
Ari, kata Haryo, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Undang-Undang Kepabeanan. Sebelumnya, Ari sudah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi. Penyidik juga sudah memeriksa keterangan ahli pidana, bidang kebapeanan, perindustrian, dan lainnya.
Selain Ari, Haryo membenarkan kalau penyidik Bea Cukai menetapkan satu orang tersangka lagi berinisial IJ. IJ merupakan eks Direktur Garuda Indonesia. Sampai saat ini, hanya dua tersangka dari kasus penyelundupan tersebut.
"AA sama IJ, AA yang dirut," kata Haryo.
Haryo menuturkan, penyidik Bea Cukai terus menyidik kasus penyelundupan Harley dan Brompton. Proses penyidikan mengalami tantangan karena pandemi COVID-19 sehingga penyidik harus memanggil saksi sesuai protokol kesehatan.
"Tidak ada terhenti atau ditunda. Enggak ada. itu prosesnya karena kondisi COVID-19 jadi agak memerlukan waktu yang lebih lama," Haryo.
Haryo menerangkan, Dirjen Bea Cukai tidak memiliki target dalam merampungkan berkas Ari. Akan tetapi, mereka berusaha sebaik mungkin agar berkas segera rampung.
"Secepat mungkin kita serahkan ke penuntut umum kalau berkasnya sudah selesai," kata Haryo.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dieqy Hasbi Widhana