Menuju konten utama

Vape Tanpa Pita Cukai akan Kena Sanksi Mulai 1 Oktober 2018

Produk vape tanpa pita cukai akan mendapat sanksi mulai 1 Oktober 2018. Sanksi bisa berupa penyitaan produk hingga penutupan pabrik.

Vape Tanpa Pita Cukai akan Kena Sanksi Mulai 1 Oktober 2018
(Ilustrasi) Pekerja menata botol berisi cairan rokok elektronik (vape) di Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/11/2017). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Produk vape yang tidak berpita cukai akan mendapat sanksi per 1 Oktober 2018. Saat ini, pemerintah masih memberikan waktu relaksasi, yang berlaku dari 1 Juli hingga 31 September 2018, dalam pemberlakuan ketentuan cukai bagi Hasil produk tembakau lainnya (HPTL) tersebut. Periode relaksasi ini menjadi masa transisi sebelum sanksi diberlakukan.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi mengatakan vape sudah masuk dalam objek cukai, sebagaimana rokok. Bea cukai vape sebesar 57 persen dari harga jual eceran cukainya.

Peredaran vape dikontrol oleh negara dengan dasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146 tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Pemerintah juga telah menetapkan beberapa aturan pendukung untuk industri HPTL. Sejumlah aturan itu ialah: PMK nomor 66 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), PMK nomor 67 tahun 2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, dan PMK nomor 69 tahun 2018 tentang Pelunasan Cukai.

Aturan-aturan itu diberlakukan guna lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan di bidang cukai, serta meningkatkan administrasi keuangan negara.

"Jadi vape ini adalah bagian dari objek cukai dan ketentuannya ikut dengan objek cukai lainnya. Jadi, kalau vape ini nanti setelah batas waktu transisinya sudah selesai, masih ada yang belum memiliki pita cukai, kami akan sita," ujar Heru di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Barang yang disita, kata Heru, nantinya akan dimusnahkan. Sanksi untuk peredaran vape tanpa pita cukai juga bisa berupa penutupan pabriknya.

"Buat produsen, kami bisa kenai sanksi, kami tutup pabrik, kalau dia ilegal," ucap Heru.

Dia menegaskan per 1 Oktober 2018, semua aturan yang selama ini diberlakukan untuk produk rokok, akan diterapkan pula kepada vape.

"Mulai 1 Oktober 2018 semua yang kami terapkan di rokok, kami terapkan juga di vape. Sidak, operasi pasar, sanksi, denda, semuanya," ujar dia.

Mengenai tarif cukai vape, Heru mencontohkan perhitungannya. Misalnya, harga 60 mililiter liquid vape Rp100 ribu. Dengan pengenaan cukai 57 persen, maka cukainya Rp57 ribu.

"Tanpa melihat kandungan nikotinnya ya," ujar Heru.

Bea Cukai Berikan Izin Perdana untuk Sejumlah Produsen Vape

Pada hari ini, Direktorat Bea Cukai juga secara resmi memberikan izin perdana Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada sejumlah produsen liquid vape.

Hal ini dilakukan sehubungan dengan penetapan PMK nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku mulai 1 Juli 2018.

Heru memperkirakan jumlah produsen vape di Indonesia saat ini ada 150-200-an. Pada akhir tahun, dia berharap ratusan produsen vape itu dapat mendaftarkan cukai ke Direktorat Bea Cukai.

"Saat ini ada 3 produsen yang sudah mendapatkan NPPBKC. Tapi, tadi sudah pada ngobrol kalau banyak yang siap untuk mendaftar cukai. Kalau Pemda udah oke, bea cukai akan beri izin," kata dia.

Untuk pendaftaran cukai, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Nugroho Wahyu Widodo sudah menjelaskan perusahaan vape harus sudah mengantongi Izin Usaha Industri (IUI). IUI bisa dikeluarkan dari pemerintah daerah atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Setelah itu, pendaftaran perusahaan dapat dilakukan ke Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) daerah secara online melalui Indonesia Nasional Single Window. Kantor Ditjen Bea dan Cukai daerah setempat yang akan melayaninya. Tim DJBC daerah akan mengkroscek data izin usaha produsen vape dengan situasi di lapangan.

"Misalnya, pabriknya di Surabaya, maka ditangani kantor DJBC Surabaya. Begitu juga kalau pabriknya di Sidoardjo, Tangerang atau kota-kota lainnya. Ini diupayakan agar mempermudah perusahaan mendaftarkan cukainya," ujar Nugroho kepada Tirto pada 5 Juli 2018 lalu.

Nugroho mengklaim proses pendafataran dapat rampung 2-3 hari. Lalu, pita cukai akan ditempelkan pada kemasan cairan atau liquid vape yang diproduksi.

"Semua proses pendaftaran itu tanpa dipungut biaya," kata dia.

Baca juga artikel terkait BEA CUKAI atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Addi M Idhom