Menuju konten utama

Bea Cukai Sebut Izin Impor Sritex Sepenuhnya Kewenangan Kurator

Askolani mengatakan, pengelolaan PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex sepenuhnya berada di tangan kurator.

Bea Cukai Sebut Izin Impor Sritex Sepenuhnya Kewenangan Kurator
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Askolani di Tangerang, Banten, Senin, (29/4/2024).. tirto.id//Faesal Mubarok

tirto.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan pengelolaan PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex kini sepenuhnya berada di tangan kurator. Sehingga, izin impor bahan baku raksasa tekstil itu juga menjadi kewenangan kurator.

Dengan demikian, jika kurator belum memberikan izin bagi Sritex untuk dapat melakukan impor bahan baku, Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) juga tidak bisa memberikan izin impor tersebut.

"Kalau (impor bahan baku) Sritex itu urusan kurator yang pegang kewenangan. Kita ikut saja, sebab kita gak punya kewenangan," kata dia, saat ditemui awak media, di Kantor Direktorat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).

Dalam hal ini, Askolani mengaku hanya mengikuti arahan dari pihak yang berwenang. Apalagi, DJBC juga harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Nggak, itu urus pembahasan mereka, kita harus hormatin hukum yang pegang kewenangan itu kurator, jadi kita ikutin apa kata kurator," imbuhnya.

Sementara itu, seiring dengan status pailit yang kini tengah disandang Sritex, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang kemudian menunjuk 4 kurator untuk menangani masalah ini. Adapun 4 kurator itu adalah Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin.

Saat ini, para kurator sedang melakukan penilaian aset Sritex. Setelah rampung, hakim pengawas, Haruno Patriadi dan para kurator akan melaporkan hasil hitung nilai aset Sritex untuk kemudian dapat dilakukan proses hukum lanjutannya.

"Kami harus menghormati hukum yang berlaku di dalam negeri. Kami akan mengikuti apa kata kurator," tegas Askolani.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Komisaris Sritex, Iwan S Lukminto, mengatakan saat ini pihaknya tengah mengalami kesulitan bahan baku. Jika dalam tiga minggu ke depan bahan baku tak juga mendapat suplai baru, perusahaan berpotensi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para karyawannya.

Sampai saat ini, proses administrasi impor bahan baku masih tertahan di Bea Cukai. Karenanya, jika izin impor tak segera terbit, Iwan khawatir akan ada masalah serius pada operasional perusahaan.

"Jadi ketersediaan bahan baku ini sekarang hanya sampai tiga minggu ke depan. Jadi ini kalau tidak ada going constant. Atau daripada keberlangsungan itu. Itu malah jadi ancaman. Ancaman PHK ada," kata Iwan dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Baca juga artikel terkait PT SRITEX atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang