tirto.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Askolani, mengungkapkan pemberian bebas bea masuk atas produk susu impor karena adanya perjanjian dagang antara Indonesia dengan negara importir susu. Dalam hal ini, Indonesia memberikan fasilitas bebas bea masuk ini kepada Australia, Selandia Baru dan negara-negara di ASEAN.
"Itu terkait dengan Trade Agreement (Free Trade Agreement/Perjanjian Perdagangan Bebas), perjanjian trade agreement, ya. Antara biasanya dengan ASEAN, Australia dan New Zealand. Jadi itu yang kita jalanin juga ya," kata Askolani, saat ditemui awak media, di Kantor Direktorat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).
Sebagai informasi, aturan bebas bea masuk ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 166 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA). Melalui regulasi ini, susu yang mendapat fasilitas bebas bea masuk impor antara lain, susu yang tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya dengan post tarif 0402.91.00.00; susu dalam bentuk cair, termasuk kental dengan post tarif 0403.10.91.00; susu dalam bentuk kental dengan post tarif 0403.10.91.00; susu mentega dengan post tarif 0403.90.10.00.
Selain bebas bea masuk, susu impor juga mendapat fasilitas berupa pajak pertambahan nilai (PPN) 0 persen yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf (i) Peraturan Pemerintah (PP) 49 Tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPnBM Tidak Dipungut atas Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/ atau Jasa Kena Pajak Tertentu dan/ atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan bahwa PPN 0 persen ini diberikan untuk produk susu perah, baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan (pasteurisasi). Selain itu, susu juga tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.
"Susu termasuk dalam kategori barang yang dibutuhkan rakyat banyak yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN," kata dia, dalam keterangannya, dikutip Rabu (13/11/2024).
Namun, tarif PPN 0 persen tidak berlaku untuk kepala susu atau produk susu yang terbuat dari lapisan lemak susu sebelum dihomogenisasi.
"Dengan demikian, sepanjang memenuhi kriteria tersebut, atas impor dan/atau penjualan susu di dalam negeri dibebaskan dari pengenaan PPN," imbuh Dwi.
Sementara itu, menurut Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, pemberian fasilitas bebas bea masuk dan pajak ini menjadi salah satu sebab banyaknya produksi susu peternak lokal yang tidak terserap oleh Industri Pengolahan Susu (IPS). Pasalnya, berbagai fasilitas ini telah membuat harga produk susu impor yang biasanya didatangkan dalam bentuk skim atau bubuk menjadi lebih kompetitif dibanding produk susu dalam negeri.
"Ini membuat para peternak sapi di Indonesia mengalami kerugian dimana harga susu segar menjadi lebih murah. Saat ini harganya mencapai Rp7.000 per liter, harga keekonomian yang ideal adalah Rp9.000 per liter. Padahal susu skim secara kualitas jauh di bawah susu sapi segar karena sudah melalui berbagai macam proses," jelas dia, dalam Konferensi Pers, di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang