tirto.id - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mengatakan komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan sektor persusuan Indonesia dengan mewajibkan industri pengolahan susu untuk menyerap produksi susu segar dari peternak lokal.
Dia kembali menegaskan bahwa Kementerian Pertanian (Kementan) mewajibkan Industri Pengolahan Susu (IPS) nasional untuk menyerap susu dari peternak lokal sebelum mempertimbangkan impor. Maka dari itu, dia meminta para peternak untuk menjaga kualitas susu yang dihasilkan.
“Kami wajibkan industri menyerap susu peternak di Indonesia. Tetapi di sisi lain, kami minta peternak jaga kualitasnya agar industri pun mendapatkan susu dengan kualitas terbaik,” ujar Amran dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (14/11/2024).
Amran meminta semua pihak mulai dari pengepul hingga pelaku usaha serta industri pengolahan untuk turut mendukung kebijakan ini dan tidak mempersulit peternak susu lokal.
Lebih lanjut, Amran menyampaikan rasa terima kasihnya kepada industri pengolahan susu nasional, pengepul, dan peternak sapi perah yang berkomitmen untuk bekerja sama memajukan sektor persusuan Indonesia.
“Alhamdulillah, sekarang sudah sepakat bergandengan tangan membangun Indonesia, khususnya sektor persusuan dan peternakan sapi perah. Kami sangat bahagia, dan ini adalah tonggak sejarah kebangkitan produksi susu Indonesia,” ujar Amran.
Amran menambahkan bahwa kewajiban penyerapan ini merupakan upaya untuk mengurangi ketergantungan pada susu impor dan memastikan bahwa produksi lokal memiliki pasar yang stabil.
“Kami wajibkan industri menyerap susu peternak lokal di seluruh Indonesia. Nanti selebihnya baru kita impor, jadi tidak ada lagi halangan. Namun, kami minta peternak menjaga kualitas susunya agar yang dihasilkan berkualitas bagus untuk generasi kita. Seperti program Presiden tentang pangan bergizi, di dalamnya ada susu. Kami yakin ke depan produksi susu akan meningkat karena permintaan meningkat,” ujarnya.
Pemerintah juga berencana merevisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait kebijakan impor sapi perah, sehingga nantinya sapi impor dapat disalurkan langsung kepada peternak lokal.
“Kami sudah melapor ke Menteri Sekretaris Negera (Mensesneg), dan beliau setuju. Insyaallah, akan diteruskan ke Presiden. Jika izin hari ini dimasukkan, hari ini juga kami tanda tangani. Tidak ada prosedur rumit, Kita ingin agar kebutuhan susu nasional dapat terpenuhi dengan baik,” tutur Amran.
Lebih lanjut, Amran mengatakan bahwa kewajiban penyerapan susu lokal dihapus pada era krisis finansial Asia 1997-1998 karena intervensi IMF, yang mendorong liberalisasi ekonomi dan membuka pintu bagi impor susu yang lebih tinggi.
“Dulu, pada 97-98, kewajiban menyerap susu lokal dicabut berdasarkan saran IMF. Sekarang kami hidupkan kembali agar peternak lokal bisa berkembang dan produksi dalam negeri meningkat,” jelas Amran.
Akibat pencabutan kebijakan tersebut, lanjut Amran, impor susu di Indonesia meningkat drastis, dari hanya 40 persen pada 1997-1998 hingga mencapai 80 persen saat ini
“Bayangkan, dulu kita hanya impor 40 persen, sekarang sudah mencapai 80 persen. Ini dampak dari regulasi yang ada. Secara bertahap angka ini akan kami tekan, nah ini akan berbalik nantinya, dengan regulasi baru pasti produksi kita meningkat seiring berjalannya waktu,” tegasnya.
Usulan Perpres baru ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada impor susu dan menciptakan pasar yang lebih stabil bagi peternak dalam negeri.
Pemerintah berharap regulasi ini akan mendorong industri pengolahan susu nasional untuk berkontribusi dalam memperkuat sektor peternakan sapi perah di Indonesia, sekaligus meningkatkan kesejahteraan peternak lokal.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto