tirto.id - Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menyebut terdapat 60 perusahaan yang akan mengimpor 2 juta sapi perah untuk memenuhi kebutuhan susu nasional. Hal ini melihat Indonesia yang selama ini masih bergantung dengan impor.
Sudaryono mengatakan, saat ini produksi susu lokal hanya mampu menopang 20 persen kebutuhan nasional, sedangkan sisanya impor.
“Hampir 60-an perusahaan. Ada perusahaan, ada koperasi, dalam dan luar negeri,” kata Sudaryono di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, pada Selasa (12/11/2024).
Sudaryono mengatakan, akan ada perusahaan swasta, koperasi, dan peternak yang saling bekerja sama untuk mendatangkan sapi perah dari luar negeri.
“Karena kan mendatangkan sapi itu kan juga enggak serta-merta. Sebagian juga kan akan dikelola oleh koperasi atau peternak susu mereka yang kelola,” katanya.
Rencana mendatangkan sapi perah hidup ini menurutnya agar produksi susu dapat mengimbangi pertumbuhan jumlah penduduk di Indonesia. Dia menambahkan, saat ini penandatanganan sapi tengah dalam proses perizinan.
Untuk urusan lahan, Kementan juga berkoordinasi dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN), pihak swasta yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) maupun dengan masyarakat.
“Apakah itu PTPN, apakah itu swasta yang punya HGU, atau apakah itu misalnya lahan-lahan punyanya kampus, punya masyarakat dan lain-lain. Kita kasih alternatif mereka mau milih yang mana,” ujarnya.
Kemudian, 2 juta sapi yang akan masuk ini untuk mendukung peningkatan produk susu. Dengan adanya investasi sapi perah tersebut, Sudaryono menargetkan produksi susu lokal bisa memasok lebih dari 50 persen kebutuhan susu nasional.
“Kita mau enggak mau harus kurang-kurangin impor. Dengan 2 juta ekor ini jadi berapa persen per porsi dalam negeri dari 20 persen bisa jadi kita bisa ini, bisa mandiri. Minimal di atas 50 persen kebutuhan susu domestik kita bisa,” kata dia.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mendukung upaya Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, untuk mewajibkan industri pengolahan susu (IPS) menyerap susu segar dalam negeri (SSDN) dari peternak dan pengepul susu sebagai bahan baku industri.
“Tidak ada tapi kami melakukan upaya untuk mempertemukan perusahaan dan peternak sapi perah dan itu kemenperin tak hanya berhenti disitu jadi akan ada banyak program yang sebenarnya udah di jalankan. Kata kuncinya susu sebagai bahan baku industri harus memenuhi kualitas yang menjadi spesifikasi industri," katanya usai Raker dengan DPR RI Komisi VII di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (12/11/2024).
Kemenperin tengah aktif memfasilitasi industri untuk menyerap bahan baku susu segar yang diperoleh dari peternakan rakyat atau koperasi melalui program kemitraan. Program tersebut antara lain serapan pasokan susu segar melalui kontrak jangka panjang, pembinaan dalam rangka meningkatkan kualitas SSDN, peningkatan sarana atau prasarana rantai pasokan berupa cooling system, dan digitalisasi Tempat Penerimaan Susu (TPS).
Selanjutnya, Kemenperin juga telah melakukan program digitalisasi dan peningkatan teknologi pada Tempat Penerimaan Susu (TPS) sebanyak 96 titik di Jawa Barat dan Jawa Timur pada tahun 2022-2024.
“Program tersebut mendukung upaya peningkatan kualitas susu dari sisi menjaga rantai dingin pasokan, cemaran mikroba, serta kandungan gizi (protein dan lemak) pada susu segar,” tutur Agus.
Agus menjelaskan, produksi SSDN dalam negeri saat ini memenuhi kebutuhan industri pengolahan susu sebesar 20 persen atau sekitar 750 ribu ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 530 ribu ton bahan baku susu segar dipasok oleh Gabungan Koperasi Susu Indonesia yang terdiri dari 59 koperasi dan 44 ribu peternak dengan kualitas susu yang memenuhi standar. Sedangkan 80 persen kebutuhan bahan baku susu masih harus dipenuhi dari impor.
Industri Pengolahan Susu Nasional mampu bertumbuh rata-rata 5 persen per tahun, sedangkan pertumbuhan produksi susu segar dalam negeri rata-rata 0,9 persen per tahun. Hal ini menyebabkan sebagian besar kebutuhan susu dalam negeri dipenuhi oleh impor, karena gap antara bahan baku SSDN dan impor yang semakin besar.
“Agar gap tersebut tidak semakin besar, kami berharap kepada Kementerian Pertanian sebagai pembina peternak sapi perah untuk dapat melakukan pembinaan dari mulai pemerahan, penyimpanan, dan penanganan agar dapat memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan industri,” kata Agus.
Dia juga menambahkan, produk susu perlu pengaturan Tingkat Komponen Produk Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen. Menurutnya, jika susu masuk ke produk yang diwajibkan TKDN maka ada kewajiban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menyerapnya.
Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) saat ini termasuk ke daftar rencana peningkatan TKDN demi mendukung pemulihan ekonomi nasional. Agus pun mendorong 1.000 persen upaya pemerintah untuk menyerap susu industri dari supply peternak dalam negeri.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Anggun P Situmorang