tirto.id - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, akan mewajibkan industri pengolahan susu untuk menyerap susu dalam negeri. Hal ini diputuskan usai rapat koordinasi di Kementan yang mempertemukan perwakilan industri, peternak, importir, dan stakeholder terkait.
“Seluruh industri wajib menyerap susu peternak. Kami sudah sepakati, tandatangani, dan kirim surat ke Dinas Peternakan provinsi dan kabupaten untuk ditindaklanjuti,” ungkap Amran dalam keterangan resminya di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Dengan kebijakan ini, industri pengolahan susu nasional harus bisa menyerap semua susu peternak, kecuali susu yang memang mengalami kerusakan. Mentan yakin kebijakan ini akan berdampak pada meningkatnya gairah para peternak sapi perah dalam berproduksi.
“Kami harapkan industri bersama pemerintah turun tangan untuk membina para peternak dan membantu meningkatkan kualitas susu dalam negeri. Ini sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemerintah untuk hadir, industri dan peternak harus bisa tumbuh bersama,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa Kementan akan melakukan evaluasi ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Untuk sementara, lima perusahaan pengolahan susu ditahan izin impornya untuk memastikan mereka memenuhi kewajiban menyerap produksi peternak.
“Saya yakin industri akan mematuhi kebijakan dari kami. Tapi jika mereka menolak, kami akan cabut izin impor mereka selamanya. Ini ketegasan kami dari pemerintah untuk melindungi peternak,” tegas Amran.
Kebijakan Kementan tersebut akan diikuti oleh Peraturan Presiden (Perpres) yang mewajibkan industri menyerap produksi susu dalam negeri. Aturan ini diharapkan dapat membalikkan kebijakan yang berlaku sejak krisis ekonomi tahun 1997-1998.
Menurutnya, Inpres No 2 Tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional yang dicabut pada awal 1998 karena mengikuti letter of intent antara Pemerintah RI dengan IMF. Sejak saat itu, ketergantungan pada impor meningkat drastis, dari 40 persen pada 1997 menjadi 80 persen saat ini.
Aksi protes peternak dan pengepul kepada industri pengolahan susu akhirnya berujung damai. Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, berhasil mempertemukan peternak sapi perah, pengepul, dan industri pengolahan susu. Dalam mediasi tersebut, semua pihak yang terlibat bersepakat untuk bekerja sama agar produksi susu dalam negeri dapat terserap.
“Kami sudah mempertemukan industri, peternak, dan pengepul. Semuanya sudah sepakat untuk berdamai,” kata Amran.
Mensesneg, Prasetyo Hadi juga menegaskan dukungannya untuk program swasembada pangan yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
“Kami siap mendukung Kementan untuk mencapai swasembada. Jika ada peraturan yang menghambat, akan kita rapikan,” tambahnya.
Mentan mengapresiasi peran cepat Mensesneg yang turut mendukung proses ini.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Mensesneg yang bergerak cepat mendatangi Kementan untuk turut menyelesaikan masalah ini,” kata Amran.
Bayu Aji Handayanto, salah satu pengepul susu asal Pasuruan yang turut melakukan aksi membuang susu, sangat berterima kasih kepada pemerintah yang telah memediasi peternak dan industri pengolahan susu.
“Semua berjalan lancar. Saya mewakili peternak sapi perah merasa terharu. Kami seperti mendapat sosok bapak baru, inspirasi kami kini didengar oleh Bapak Menteri Pertanian, Mensesneg, dan Wamentan yang telah merespons cepat,” ujarnya.
Bayu mengungkapkan, selama ini peternak hanya memiliki satu tuntutan. Namun dalam pertemuan ini, mereka justru merasa diberikan lebih banyak oleh pemerintah.
“Tuntutan kami hanya satu, tapi yang kami dapatkan sepuluh. Kami berterima kasih banyak kepada Bapak Menteri Pertanian dan Pak Prabowo yang telah menunjukkan keberpihakan kepada petani," tambahnya.
Salah satu langkah yang sangat diapresiasi peternak sapi perah adalah akan dimasukkannya susu ke dalam daftar Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting), yang menurut Bayu akan memberi perlindungan lebih bagi peternak lokal.
“Pak Menteri menyampaikan komitmennya untuk menuju swasembada susu. Kami akan menunggu blueprint dan Perpres yang tadi disebutkan,” pungkasnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Irfan Teguh Pribadi