tirto.id - Mantan masinis kereta api (KA) Slamet Suradio meninggal dunia pada Rabu (3/6/2026) dini hari di Cengkareng, Bekasi. Ia merupakan masinis dalam kecelakaan kereta pada 1987 yang dikenal sebagai Tragedi Bintaro 1.
Kreator konten Alvan Rivai mengumumkan kabar duka tersebut melalui akun Instagramnya, @alvanza.id, pada Rabu pagi.
“Innalilahi wa inna ilaihi raji’un. Turut berduka cita atas wafatnya Bapak Slamet Suradio, masinis Tragedi Bintaro 1,” tulis Alvan.
Kondisi kesehatan Slamet terus menurun semenjak dirawat sang anak di Bekasi. Ia lalu meninggal dengan meninggalkan istri, empat anak, dan empat cucu.
Jenazah Slamet dibawa ke kampung halamannya. Ia dimakamkan di Dusun Krajan, Desa Gintungan, Kecamatan Gebang, Purworejo.
Sebelumnya, Tragedi Bintaro 1 merupakan kecelakaan maut antara dua kereta di Jakarta Selatan pada 19 Oktober 1987. Insiden ini terjadi ketika KA 225 dari Rangkasbitung bertabrakan dengan KA 220 dari Tanah Abang.
Kedua kereta itu sama-sama membawa gerbong penuh penumpang dan berjalan dalam kecepatan tinggi, ketika saling menabrak di sebuah rel yang sama. KA 225 dilaporkan tengah membawa 700 penumpang, sementara KA 220 menampung sekitar 500 penumpang.
Sedikitnya 156 orang tewas akibat insiden ini dan 300 orang lainnya mengalami luka-luka karena sebab yang sama. Insiden ini kemudian dianggap sebagai salah satu bencana kereta api terbesar sepanjang sejarah perkeretaapian di Indonesia.
Slamet Suradio merupakan salah satu orang yang selamat dari nestapa tersebut. Kala itu, ia adalah masinis yang mengendarai KA 225. Ia juga jadi salah satu pihak yang kemudian diputus bersalah oleh pengadilan dalam insiden ini.
Profil Slamet Suradio dan Nasibnya Usai Tragedi Bintaro 1
Slamet Suradio merupakan eks masinis kelahiran Purworejo pada 18 Agustus 1939. Profilnya lekat dengan kereta api karena itulah awal kariernya secara profesional.
Slamet mengawali kariernya di dunia perkeretaapian sejak 1964. Kala itu, berbekal ijazah SMP ia diterima masuk di Perusahaan Negara Kereta Api, nama perusahaan operator kereta api milik negara sebelum diubah jadi PT KAI.
Semula, Slamet tidak bekerja sebagai masinis. Pada awalnya, ia adalah petugas Inspeksi Jakarta yang bertugas merawat kereta sebelum pemberangkatan.
Slamet kemudian mencoba peruntungannya pada 1966 ketika mengikuti ujian sebagai asisten masinis dan lolos. Sejak saat itu ia jadi asisten masinis sebelum diangkat jadi masinis berpangkat pengatur muda pada 1971.
Sejak jadi masinis pada 1971, Slamet lalu mengoperasikan berbagai kereta. Pengalamannya kemudian terasah dari tahun ke tahun.
Akan tetapi, pada tahun ke-16 jadi masinis, karier Slamet terpaksa tamat. Tepat pada 19 Oktober 1987 pagi pukul 06.45 WIB, KA 225 yang dioperasikan Slamet saling bertabrakan dengan KA 220 di Pondok Betung, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Bagi Slamet, insiden itu bermula ketika KA 225 yang ia operasikan sedang menunggu giliran jalan di Stasiun Sudimara. Sesuai jadwal, Slamet mendapat giliran jalan setelah KA 220 dari Tanah Abang lebih dulu sampai di Sudimara. Namun, KA 220 terlambat sampai Sudimara.
Slamet kemudian melihat petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) Jamhari memberikan semboyan 40 yang berarti keretanya diperkenankan berangkat. Slamet lalu memberangkatkan kereta.
Namun, ternyata ketika KA 220 sampai di Pondok Betung, Bintaro, KA 220 yang terlambat melintas dari arah berlawanan. Keduanya sama-sama terlanjur melintas dengan kecepatan tinggi. Kecelakaan pun tak terhindarkan dan insiden maut terjadi.
Pasca-kecelakaan maut itu, pengadilan lalu menjatuhkan hukuman kepada empat pegawai PJKA yang diputus bersalah. Mereka adalah Jamhari, Umriyadi, Adung Syafei, dan juga Slamet Suradio.
Slamet diputus bersalah karena diduga telah salah mengartikan semboyan dari Jamhari. Dalam persidangan, disebutkan bahwa semboyan yang sebenarnya adalah semboyan 46 yakni isyarat langsir maju dan bukan semboyan 40 yang berarti berangkat.
Slamet sendiri membantah hal tersebut. Ia mengaku memberangkatkan kereta setelah melihat semboyan 40 dari petugas PPKA. Walaupun, terdapat pula dugaan bahwa semboyan tersebut sebenarnya tidak bisa dengan jelas dilihat Slamet karena terhalang tubuh penumpang.
Terlepas dari pembelaan Slamet dan dugaan kesalahan sistemik pada mekanisme komunikasi kereta api, pengadilan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.
Slamet baru bebas pada 1993. Kala itu, ia masih diperkenankan berkantor di Perusahaan Negara Kereta Api yang kala itu belum berganti nama jadi PT KAI. Namun, sejak itu ia tak lagi bertugas sebagai masinis dan hanya diwajibkan apel pagi serta tidak diperkenankan melakukan pekerjaan lain.
Setahun setelahnya, tepat pada 1994, Slamet dipecat secara tak hormat. Pada masa tuanya Slamet dilaporkan bertahan hidup dengan berjualan rokok eceran hingga kini dikabarkan meninggal dunia di usia 86 tahun.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id




























