Menuju konten utama

Resmi Jadi Produk Legal, Proses Ekspor Vape Diharapkan Lebih Mudah

"Jadi, baru hanya demand, permintaan sudah ada, sampe hari ini kita masih proses untuk ekspor," kata Deni.

Resmi Jadi Produk Legal, Proses Ekspor Vape Diharapkan Lebih Mudah
Warga menunjukkan kemasan cairan vape saat berlangsung penyerahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada sejumlah pengusaha pabrik Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) di kantor Direktorat Bea Cukai, Jakarta, Rabu (18/7/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Asosiasi Pengusaha e-Liquid Mikro (APeM) mendapatkan peluang kemudahan perizinan ekspor liquid vape. Sejalan dengan Direktorat Bea Cukai resmi memberikan izin perdana berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha pabrik liquid vape, pada Rabu kemarin.

Hal itu dilakukan sehubungan dengan telah ditetapkannya PMK nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku mulai 1 Juli 2018.

Ketua APeM, Deni menyebutkan vape sebagai hasil produk tembakau lainnya (HPTL) Indonesia memiliki potensi ekspor sebesar 1-2 juta botol tiap bulan. Potensi ini artinya baru ada permintaan. Namun, kisaran potensinya menjanjikan, yaitu 5-10 ribu botol tiap bulannya dari beberapa negara.

"Jadi, baru hanya demand, permintaan sudah ada, sampe hari ini kita masih proses untuk ekspor," kata Deni di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta pada Rabu (19/7/2018).

Negara potensial tujuan ekspor, di antaranya Dubai, Malaysia, Vietnam, Prancis, wilayah Amerika Tengah, serta wilayah Eropa.

Produksi liquid vape ini 15-20 persen bahan bakunya masih impor, 80 persen sisanya konten lokal. Sehingga, para pelaku usaha produksi ini berharap dengan telah mengantongi legalitas produk vape di dalam negeri, maka kegiatan ekspor-impor dapat lebih mudah.

"Potensi ekspornya besar, tapi sebelumnya vape entitasnya belum ketahuan, legalitasnya belum. Kalau mau ekspor, ekspor apa? Entitasnya belum jelas. Tapi, setelah ada cukai ini setelah adanya legalitas, ekspor apa jadi jelas, likuid, vape, jelas entitasnya sekarang," kata Humas APeM, Dheska.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan pemerintah memiliki instrumen fiskal yang dapat memberikan kemudahan bagi produsen dalam negeri yang impor berorientasi ekspor. Pihaknya akan mengidentifikasi kendala ekspor-impornya, terlebih dahulu.

"Kami harus bisa menangkap peluang ini. Caranya gimana? Kalau bahan baku impor, di proses di sini. Kemudian dikeluarkan atau ekspor, kami bisa support, sehingga pajak impornya bisa bebas. Tapi itu kalau ekspor," ujar Heru.

Kompetitor Produsen

Saat ini, menurut Deni, selain Malaysia sebagai negara potensial tujuan ekspor, Malaysia juga kompetitor utama produsen vape Indonesia.

"Karena mereka negaranya itu proses dokumentasi untuk ekspor dan impor lebih mudah dibandingkan kita. Kedua, mereka juga lebih lama di industri (vape)," kata Deni.

Kendati demikian, Indonesia menurutnya masih bisa bersaing dengan produk Malaysia di pasar.

"Karena kenapa? karena produknya Malaysia di Indonesia sendiri akhirnya kan kalah. Secara kualitas, kita lebih baik dibandingkan produknya Malaysia. Optimis kita memang," ujarnya.

Kemudian, dia mengatakan bahwa produk vape racikan Indonesia kualitasnya telah diakui negara-negara luar.

"Malaysia total produksi lebih besar dari kita, tapi tidak hanya melulu soal banyaknya produk, harga berapa, yang lebih penting kualitas dan komunitas. Indonesia itu diakui dunia soal kemampuannya dalam meracik," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait CUKAI VAPE atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Bisnis
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Maya Saputri