tirto.id - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merekomendasikan pemerintah untuk melarang rokok elektrik atau vape baik itu untuk diedarkan maupun dikonsumsi oleh masyarakat. Menurut IDI, pemerintah perlu mengambil sikap atas dasar kehati-hatian di tengah ketidakpastian mengenai manfaat yang ditawarkan produk itu.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Anung Sugihantono menyatakan bahwa pihaknya tak memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan mengenai pelarangan itu.
Anung pun menegaskan Kemenkes pernah diminta mengeluarkan izin terkait peredaran barang ini, tetapi hal itu, katanya, juga tak dapat dilakukan lantaran merupakan ranah perdagangan ketimbang kesehatan.
“Waktu itu sudah dibahas dan kita tetap pada posisi kalau Kemenkes diminta untuk memberi izin kami tetap tidak bisa karena ranahnya itu perdagangan,” ucap Anung saat dihubungi reporter Tirto pada Kamis (16/5/2019).
“Aspek perdagangan mereka yang ngurus. Tidak dalam kapasitas saya untuk menjawab,” tambahnya.
Kendati demikian, Anung memastikan bahwa Kemenkes sedari awal memang memiliki sikap serupa dengan IDI. Tepatnya, sedari awal Kemenkes memang sudah tidak merekomendasikan rokok elektronik untuk digunakan oleh masyarakat.
Namun mengenai pelarangan, Anung mengatakan hal itu tidak berada di dalam wewenang lembaganya. Meskipun Kemenkes dapat menyatakan bahwa rokok elektronik tidak aman dikonsumsi, Anung menjelaskan bahwa hal itu kembali pada kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Kemenkes sejak awal tidak merekomendasikan rokok elektrik dikonsumsi dengan dalih apapun. Termasuk dengan alasan sebagai ‘pengganti’ rokok konvensional,” ucap Anung.
“Kalau kami diminta memberi izin apakah rokok elektronik boleh dipakai atau gak ya kami tetap gak boleh,” tambah Anung.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri