tirto.id - Polsii kembali mengungkapkan peredaran narkoba di kalangan selebgram. Chandrika Chika (20), selebgram yang ditangkap di salah satu hotel bilangan Setiabudi, Jakarta Selatan, ditetapkan tersangka bersama lima temannya atas penggunaan ganja cair.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras, menjelaskan Chandrika Chika ditangkap bersama perempuan berinisial AT (24) dan MJ (22), serta laki-laki berinisial AMO (22) BB (25), dan AJ (27). Ke-6 orang tersebut merupakan satu kelompok pergaulan.
Usai ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, Rezka membeberkan bahwa Chandrika Chika dan kelima temannya menggunakan ganja cair sebagai likuid rokok elektrik. Penggunaan likuidnya pun dilakukan secara bergantian.
"Adapun barang bukti yang kita amankan saat di TKP itu adalah satu buah pod atau pack rokok elektronik elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau likuid THC. Kami jelaskan bahwa alat bukti yang kita amankan pod liquid vape ini digunakan secara bergantian," tutur Rezka, Selasa (24/4/2024).
Dibeberkan Rezka, likuid itu sendiri merupakan milik tersangka AT. Tersangka mengaku mendapatkannya dari oleh-oleh seseorang berinisial R.
Rezka memastikan, pihaknya sampai saat ini tengah menelusuri sosok R yang dimaksud sebagai pemberi ganja cair itu.
"Untuk inisial R tadi yang saya sampaikan kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut baik keberadaan ataupun baik ke depannya kita dalami lagi berkaitan dengan asal ataupun sumber dari barang tersebu," ungkap Rezka.
Lebih lanjut dijelaskan Rezka, pihaknya juga mendapatkan keterangan dari para tersangka bahwa penggunaan likuid ganja cair itu bukanlah untuk dopping. Mereka mengaku menghisapnya melalui rokok elektrik karena pergaulan semata.
Terkait dengan kemungkinan rehabilitasi, ujar Rezka, pihaknya akan menganalisa terlebih dahulu. Namun, sampai saat ini belum diputuskan apakah memungkinkan dilakukan rehabilitasi.
"Apabila memang memenuhi syarat untuk dilakukan rehabilitasi itu sudah diatur dalam undang-undang. Apabila memenuhi persyaratan untuk rehab, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan rehabilitasi. Kalau ada perkembangan nanti dikabari," ucap Rezka saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2024).
Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto