tirto.id - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memfatwa rokok elektronik atau vape itu haram. Keputusan ini melengkapi fatwa mereka yang mengatakan rokok biasa juga haram.
"Rokok elektronik hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional karena termasuk kategori perbuatan konsumsi yang khaba'is atau merusak atau membahayakan," kata anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wachid di Yogyakarta, Jumat (24/1/2020), seperti dikutip dari Antara.
Wawan menjelaskan menghisap vape mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, bahkan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat, yang dilarang menurut Al Baqarah ayat 195 dan An Nisa' ayat 29.
Ia juga mengatakan menghisap vape merupakan perbuatan yang membahayakan orang lain. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan temuan-temuan terkini.
Alasan lain, merokok vape itu bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah, yaitu pelindungan agama, jiwa dan raga, akal, keluarga, dan harta.
"Merokok rokok elektronik bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, iman, dan ihsan," katanya.
Karena merokok elektronik diharamkan, belanjanya pun digolongkan perbuatan tabzir atau pemborosan yang dilarang menurut Al Isra ayat 26 dan 27.