tirto.id - Mengirim foto makanan saat puasa Ramadhan dengan maksud pamer apakah ada hadisnya dan apa hukumnya menurut agama Islam? Sebenarnya, tidak ada hadis yang menjadi landasan dari hukum dari perbuatan tersebut secara langsung. Lantas, bagaiamana dengan hukumnya.
Di tengah kemajuan teknologi informasi, banyak orang yang mulai pamer banyak hal seperti harta, barang, fasilitas, maupun makanan atau minuman. Media sosial dipenuhi oleh foto-foto seperti ini, termasuk saat bulan puasa Ramadhan.
Saat Ramadan tiba, pamer makanan pada orang berpuasa memiliki beberapa status. Jika niatnya salah, orang yang memamerkan makanan saat puasa bisa saja melanggar hukum yang ditetapkan dalam ajaran Islam.
Hukum dan Dalil Pamer Makanan Saat Puasa
Tindakan pamer makanan kepada orang berpuasa dapat terjadi secara sengaja maupun tidak sengaja. Sebagian orang bahkan melakukannya atau untuk bercanda.
Syekh Muhammad Salih al-Munajjid, ulama Islam Palestina-Saudi kelahiran Suriah, memiliki beberapa pandangan terkait aktivitas ini. Pendapat tersebut yaitu:
1. Hukum memamerkan makanan kepada orang yang berpuasa untuk tujuan mengganggu adalah haram
Keharaman tersebut jika dengan niat untuk mengganggu, melemahkan tekadnya, atau menggodanya agar berbuka puasa. Perbuatan itu pun diibaratkan seperti perilaku iblis. Pendapat ini diperkuat dengan merujuk surat Al-Araf ayat 16-17.قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيم
ثُمَّ لَآتِيَنَّهُمْ مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَائِلِهِمْ وَلَا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ
Artinya: “Iblis menjawab: ‘Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan menghalangi-halangi mereka dari jalan Engkau yang lurus, kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur (taat)'” (QS. Al-Araf:16-17)
2. Memamerkan foto makanan kepada orang berpuasa untuk bercanda, hukumnya makruh
Makruh bermakna suatu tindakan tidak menimbulkan dosa apabila dilakukan, tetapi jika ditinggalkan akan mendapat pahala. Oleh sebab itu, tindakan memamerkan makanan pada orang yang sedang berpuasa sebaiknya ditinggalkan meski hanya untuk senda gurau.Hukum mengirim foto makanan saat puasa turut mengikuti penjelasan tersebut. Jika niat pengirim untuk mengganggu maka hukumnya haram dan apabila hanya bercanda menjadi makruh.
Hadits pamer makanan saat puasa memang tidak ditemukan secara gamblang. Hanya saja, tindakan pamer ini merupakan hal sia-sia dan di sisi lain bisa membuat orang lain memperturutkan hawa nafsunya setelah melihat makanan yang dipamerkan. Mereka yang tidak kuat imannya mungkin saja akan membatalkan puasanya.
Di sisi lain, seorang muslim yang menjauhkan diri dari tindakan kesia-siaan merupakan sebuah kebaikan. Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat,” (HR. Tirmidzi No. 2317, Ibnu Majah No. 3976. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih).
Melihat Gambar Makanan Saat Puasa, Apakah Batal?
Sekadar melihat gambar makanan saat puasa tidak lantas membuat seseorang batal puasanya. Hal tersebut bukan bukan salah satu sebab puasa tidak sah.
Kendati demikian, orang yang berpuasa sebaiknya segera memalingkan diri dari gambar-gambar yang bisa menggerakan nafsunya. Sekalipun iman sedang kuat, bukan tidak mungkin karena gambar makanan, ia terbersit pikiran ingin mencoba untuk mengonsumsi.
Syekh Sa'id bin Muhammad dalam kitab Busyrol Karim berpendapat meninggalkan syahwat mubahah adalah sunah. Anjuran meninggalkan tersebut mencakup tidak menyentuh atau melihat sesuatu yang menimbulkan syahwat.
Simak berbagai artikel mengenai Ramadhan melalui tautan berikut:
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Fadli Nasrudin
Masuk tirto.id







































