Menuju konten utama
Pamer Makanan saat Puasa

Hukum Memamerkan Makanan kepada Orang puasa dengan Mengirim Foto

Hukum memamerkan makanan kepada orang puasa dengan mengirim foto. Apakah termasuk dosa?

Hukum Memamerkan Makanan kepada Orang puasa dengan Mengirim Foto
Ilustrasi Puasa. foto/istockphoto

tirto.id - Apa hukum memamerkan makanan kepada orang puasa dengan mengirim foto? Apakah menggoda orang yang sedang puasa dengan foto makanan bisa membatalkan puasa? Bagaimana menurut hadits dan ulama?

Puasa merupakan ibadah menahan makan-minum dan segala perbuatan yang dapat membatalkannya, mulai terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Beberapa perkara yang membatalkan puasa, berdasarkan kitab Fath al-Qarib, meliputi: makan-minum, berhubungan badan, muntah secara disengaja, keluar air mani secara sengaja, haid atau nifas, gila, dan murtad.

Tidak hanya makan dan minum, memasukkan sesuatu melalui lubang tubuh yang terhubung dengan organ dalam juga tidak diperbolehkan. Jika itu dilakukan, puasanya batal.

Salah satunya di antaranya adalah memasukkan air lewat hidung. Dalam kitab Al Majmu Syarah Al Muhadzdzab jilid 7 halaman 143 dijelaskan, jika memasukkan air dalam hidung atau telinga lalu air tersebut masuk ke dalam otaknya, puasanya batal.

Hadis riwayat Laqaith bin Shabirah, Nabi Muhammad saw. bersabda: "Jika engkau beristinsyaq [membersihkan hidung dengan air] dalam wudu, lakukanlah dengan sempurna, kecuali engkau sedang berpuasa."

Lebih dari itu, tujuan utama berpuasa adalah menahan diri dari hawa nafsu. Dijelaskan oleh Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin halaman 236 bahwa:

"Tujuan berpuasa adalah supaya bisa berakhlak sebagaimana sifat as-Shamad bagi Allah, juga agar manusia bisa mengikuti sifat-sifat malaikat, yaitu mengekang syahwat sebisa mungkin. Malaikat adalah makhluk yang terbebas dari syahwat."

Ibnu Hajar al-Asqalani, dalam kitab Fathul Bari, menuliskan pendapat Imam Al-Baidhawi terkait hal serupa.

Maksud pensyariatan puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, "Bahkan ada maksud lain; seperti mengekang syahwat, mengendalikan jiwa yang menyuruh untuk berbuat buruk dan mengubahnya menjadi jiwa yang tenang (muthma'innah). Apabila yang demikian itu tidak tercapai, maka Allah tidak akan melihat kepadanya dengan pandangan rida dan menerima (puasanya)."

Lantas, bagaimana dengan memamerkan makanan saat puasa? Apakah itu termasuk perbuatan buruk dan bisa dikategorikan sebagai ketidakmampuan menahan hawa nafsu? Apakah menggoda orang yang sedang berpuasa dengan mengirim foto merupakan suatu dosa?

Hukum Memamerkan Makanan kepada Orang Berpuasa lewat Foto

Tindakan pamer makanan kepada orang berpuasa dapat terjadi secara sengaja maupun tidak sengaja atau untuk bercanda.

Dalam hal ini, Syekh Muhammad Saalih al-Munajjid, ulama Islam Palestina-Saudi kelahiran Suriah, memiliki beberapa pendapat.

Pertama, sengaja memamerkan foto makanan dan minuman kepada orang yang sedang berpuasa dengan tujuan untuk mengganggu, melemahkan tekadnya, atau menggodanya agar berbuka puasa, hukumnya haram dan diibaratkan seperti perilaku iblis.

Syekh Muhammad Saalih al-Munajjid memperkuat pendapat itu dengan merujuk surat Al-Araf ayat 16-17.

قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيم
ثُمَّ لَآتِيَنَّهُمْ مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَائِلِهِمْ وَلَا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ

Artinya: “Iblis menjawab: ‘Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan menghalangi-halangi mereka dari jalan Engkau yang lurus, kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur (taat)'”

Kedua, jika memamerkan foto makanan kepada orang berpuasa dengan tujuan hanya sekadar bercanda, makruh hukumnya menurut Syekh Muhammad Saalih al-Munajjid.

Arti makruh yakni suatu tindakan yang tidak menimbulkan dosa apabila dilakukan, tetapi jika ditinggalkan akan mendapat pahala.

Namun, bagaimana jika melihat foto makanan secara tidak sengaja di media sosial? Apakah puasanya akan batal?

Melihat foto makanan saat puasa secara tidak sengaja tidak membuat puasanya batal. Namun, sebaiknya lekas meninggalkan foto tersebut. Sesuai pendapat Syekh Sa'id bin Muhammad dalam kitab Busyrol Karim, meninggalkan syahwat mubahah, baik itu menyentuh maupun melihat, tergolong sebagai sesuatu yang sunah.

Dalam hal ini, melihat dapat ditafsirkan dengan melihat postingan makanan di sosial media dan sebagainya.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2023 atau tulisan lainnya dari Rofi Ali Majid

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Rofi Ali Majid
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Muhammad Fadli Nasrudin Alkof